TUBAN
seputartuban.com – Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnaker) Kabupaten Tuban mengakui bahwa masih banyak tenaga kerja (Naker) yang belum terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Dinsosnaker Tuban, Nurjanah, menyampaikan masih banyak perusahaan di Tuban yang belum semua pekerjanya didaftarkan sebagai peserta BPJS. “Masih banyak karyawan yang belum terdaftar atau didaftarkan BPJS,” ujarnya, Selasa (4/10/2016).
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya menjadi peserta BPJS.
Sehingga dihimbau kepada naker yang belum didaftarkan perusahaannya ke BPJS, untuk melapor ke Dinsosnaker. “Belum semua karyawan di Tuban menerima haknya. Dan pekerjanya-pun belum menjalankan atau menuntut itu (didaftarkan BPJS). Padahal itu (BPJS) sangat penting berguna untuk mereka,” tegasnya.
Mantan Camat Jatirogo dan Kerek itu menegaskan, pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi. “Ada sanksinya untuk perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya,” katanya.
Nurjanah menegaskan, dalam waktu 15 hari sejak ditemukan pelanggaran, perusahaan harus segera mendaftarkan nakernya ke BPJS, jika tidak, akan dikenakan sanksi tertulis.
Diketahui, data dari Dinsosnaker Tuban, terdapat 778 perusahaan dengan jumlah karyawannya 41.708 orang. Sedang dari jumlah tersebut, yang didaftarkan BPJS hanya 29.679 orang. “Sekitar 12 ribuan karyawan atau sekitar 29 persen yang belum didaftarkan,” jelasnya.
Sebagai program publik, BPJS memberikan hak dan kewajiban secara pasti bagi perusahaan dan naker berdasarkan Undang-undang No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Yang mengatur Jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Sedangkan kewajiban peserta yakni tertib administrasi dan membayar iuran.USUL PUJIONO