TUBAN
seputartuban.com – Dinas Sosial dan Ketenaga Kerjaan (Dinsosnaker), Pemkab Tuban sudah mengedarkan surat pemberitahuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Surat tersebut merupakan bentuk tindak lanjut dari Gubernur Jatim, yang ditujukan terhadap seluruh perusahaan di Kabupaten Tuban. Adanya batas akhir dan besarnya pembayaran THR bagi pekerja.
Batas akhir pembayaaran THR bagi pegawai adalah 7 hari sebelum hari raya atau H-7 lebaran idul fitri. Sedangkan untuk besarnya THR, seperti jumlah gaji yang diterima setiap bulannya, atau 1 gaji per-bulan.
Kepala Dinsosnaker Pemkab Tuban, Nur Jannah, saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2013) pihaknya mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan tersebut pada Selasa (09/07/2013) lalu. Yang berisi himbauan atau pemberitahuan agar dilaksanakannya pemberian THR bagi karyawan. Adapun ketentuan yang berlaku di dalamnya sudah sesuai ketetapan yang diberikan oleh Pemprov Jatim.
Disoal untuk perusahaan yang tidak mematuhi surat edaran, pihaknya akan melakukan pembinaan. Mulai dari pemanggilan, pemeriksaan terkait ketidak mampuannya dalam membayar gaji, sampai memberikan fasilitas dan solusi bagi perusahaan. “Selama ini belum ada komplain dari karyawan terkait THR. Kalau ada beri sangsi moral saja, ” ungkapnya. (han)