FGD Hukum Kehutanan Jadi Ajang Curhat Pertugas

seputartuban.com, BOJONEGORO – Forum Group Discussion (FGD) Caraka Media Group yang diselenggarakan bersama Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan dan didukung Kejaksaan Negeri Tuban dan Sat Reskrim Polres Tuban jadi angin segar bagi petugas perhutani. Pasalnya mereka dapat mencurahkan kendala lapangan selama ini kepada aparat penegak hukum yang mumpuni. Sehingga mendapatkan solusi atas kendala teknis yang dialami.

FGD Hukum yang digelar di Aula Kantor KPH Parengan, Bojonegoro, Kamis (24/03/2022) menghadirkan jajaran Perhutani KPH Parengan. Mulai Pimpinan KPH Parengan, Asisten Perhutani (Asper), Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KPH) hingga Polisi Hutan (Polhut). Serta mengundang perwakilan Perhutani KPH Kebonharjo, KPH Jatirogo dan KPH Tuban.

Hadir sebagai narasumber Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Didik Yudha Aribusono dan Kanit Pidana Ekonomi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, IPTU Agus Tri Wahyudi yang mewakili Kasat Reskrim Polres Tuban yang sedang acara di Polda Jatim. Kedua narasumber nampak menerima banyak pertanyaan dari peserta FGD.

Sejumlah pertanyaan disampaikan peserta, mulai tentang ketentuan penangkapan terduga pencuri kayu di luar kawasan hutan. Proses pelaporan dan perkembangan perkara, hingga pengelolaan dan pengamanan barang bukti. Serta banyak pertanyaan lain yang bersifat teknis. Termasuk kendala yang dialami sejumlah polsek jajaran Polres Tuban yang tidak memiliki kewenangan penyidikan.

DISKUSI
ANTUSIAS : Salah satu peserta FGD saat bertanya kepada narasumber. Foto/Rhofik Susyanto

Sehingga komunikasi efektif diharapkan dapat terjalin dengan Sat Reskrim Polres Tuban. Baik dalam pelaporan perkara hingga perkembangan hasil penyidikan. “Dituban ini hanya 5 Polsek yang memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan. Yakni Polsek Tuban, Polsek Jenu, Polsek Bancar, Polsek Semanding, dan Polsek Jatirogo,” kata IPTU Agus menjawab pertanyaan.

Kasi Pidum Kejari Tuban, Didik Yudha Aribusono, membeberkan diantaranya selama beberapa bulan belakangan ini pihaknya belum menangani kasus pencurian kayu hutan. Diharapkan kondisi ini sesuai dengan kenyataan di lapangan. Dalam menangani persoalan kehutanan harus dilakukan semua pihak. Karena dampak kerusakan hutan juga dirasakan luas oleh semua pihak dan masyarakat. ARIF AHMAD AKBAR

Print Friendly, PDF & Email