TUBAN

seputartuban.com-Mengantisipasi berbagai intrik dan polemik dalam kontestasi pemilihan kepala desa (pilkades) mendatang, Pemkab Tuban akan membatasi jumlah peserta maksimal lima orang.
Hal ini berbeda dengan gelaran suksesi enam tahunan akar rumput di Bumi Wali sebelumnya, di mana peserta pilkades tidak dibatasi jumlahnya. Hanya mengatur jumlah calon dalam pilkades minimal dua orang.
“Jika terdapat lebih dari lima calon maka akan dilakukan seleksi. Ada beberapa kriteria. Diantaranya pendidikan, pengalaman di pemerintahan serta usia,” kata Ketua Bapemas dan KB Pemkab Tuban, Mahmudi, usai menggelar rapat kerja dengan Komisi A DPRD TUban, Senin (25/05/2015) siang.
Dia menjelaskan, untuk mengatur pembatasan calon kades itu Pemkab Tuban saat ini tengah mengajukan raperda ke DPRD Tuban. Komisi A DPRD yang sekarang telah melakukan pembahasan menargetkan awal Juni depan raperda ini sudah gol menjadi perda.
Mahmudi mengatakan, pembatasan kontestan pilkades tersebut sesuai PP nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU desa Serta Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Tuban, Agung Supriyanto, mengimbuhkan raperda ini menyangkut hajat masyarakat banyak. Untuk itu perlu dibuat regulasi sehingga tidak ada celah untuk melakukan pelanggaran.
Apalagi saat ini desa akan mendapatkan dana yang besar, sehingga diprediksi dalam pilkades mendatang akan banyak muncul kandidat.
“Kalau tidak kita siapkan regulasinya dengan jelas, maka bisa timbul permasalahan dan konflik di desa,” jelas Agung
Dia berharap raperda tersebut akan menjamin pelaksanaan pilkades berjalan aman dan lancar. Dengan begitu tidak terjadi konflik. Baik pada saat pelaksanaan maupun setelahnya.
Di Kabupaten Tuban sendiri pilkades baru bisa dilaksanakan tahun 2016 karena berbenturan dengan pilkada, meski saat ini sudah terdapat 30 desa yang tidak memiliki kades. MUHLISHIN