Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Supriyadi (34) alias Klowor, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, diduga telah mengedarkan obat Daftar G jenis Karnopen, di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan setempat, Sabtu (9/2/2013) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersangka berawal pada saat Klowor sedang melakukan transaksi dilokasi penangkapan. Saat itu, terduga pelaku tidak menyangka kalau sebelumnya sudah diintai oleh petugas Kepolisian.
Setelah terbukti melakukan transaksi, terduga pelaku langsung ditangkap. Terduga pelaku diamanakan di Mapolres Tuban bersama barang bukti sebanyak 36 butir pil carnopen.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba, Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, mengatakan bahwa pelaku ditangkap di tepi Jalan Panglima Sudirman. Terduga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk tindak penyidikan lebih lanjut.
“Pemain lama itu (tersangka) melanggar pasal 197 UU Kesehatan. Hukumannya terancam diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya.