seputartuban.com, TUBAN – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) merupakan program dari pemerintah pusat. Untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan akta tanah yang mendapat subsidi biaya. Namun pelaksanaan program tersebut muncul dugaan pungutan liar (Pungli) oleh sejumlah kepala desa.
Kasat Reskrim polres Tuban AKP Dimas Robin Alexsander, melalui Kanit Tindak Pidana korupsi (Tipikor), IPTU Dhany Rakasiwi membenarkan adanya penanganan kasus dugaan pungli program PTSL yang sedang ditangani anggotanya.
“Kami menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan pungli Program PTSL, dan Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah kades beserta perangkatnya dan beberapa saksi dari masyarakat,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/1/2025).
Dhany menjelaskan, dugaan pungli tersebut bervariasi, diantaranya tambahan biaya diluar nominal yang disepakati bersama masyarakat saat dilakukan sosialisasi program PTSL. “Dari keterangan saksi tambahan biaya diluar kesepakan bersama yakni Rp. 400 ribu perbidang tanah. Namun ada tambahan biaya sendiri mulai dari Rp. 100 ribu sampai Rp. 200 ribu perbidang tanah. Ketika pembayaran tidak diberikan kuitansi pembayaran,” jelasnya.
Sementara itu, tiga desa dari tiga kecamatan yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, antara lain, Desa Menyunyur, Kecamatan Grabakan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding dan Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek.
Ketiga desa tersebut, Uniti Tipikor masih melakukan pengembangan terkait dugaan pungli. “Kami masih terus melakukan pendalaman dan masih dikembangkan terkait adanya dugaan pungli tersebut,” pungkasnya.
Diduga, kondisi serupa juga tidak hanya terjadi di desa-desa tersebut. Melainkan juga di desa lainnya. Namun masyarakat enggan dan sebagian tidak berani melapor karena tidak punya bukti dugaan pungli. Karena mereka membayar juga tidak menerima tanda bukti pembayaran diluar Rp. 400 ribu tersebut. RHOFIK SUSYANTO

