TUBAN
seputartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban menangkap 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor). Poppy Septy Tri Amanda (18) warga Jl. Pemuda, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Dan Eranda Della Rusmala (17) warga Jl. Raya Blimbing, Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Penangkapan bermula saat Sujiono (46), warga Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban melaporkan kehilangan sepeda motornya. Sebelumnya, dirinya bersama tersangka Poppy menginap pada salah satu hotel di kawasan Pantura Tuban pada Selasa (25/06/2013) malam.
Paginya, Poppy bersama Sujiono keluar hotel untuk membeli makan dan minuman. Setelah Sujiono mabuk dan tertidur lelap, tersangka Poppy mengambil kunci sepeda motor Yamaha Mio Nopol S 6434 EV milik korban.
Kemudian Poppy menghubungi Della agar menjemput dirinya di hotel tersebut. Tersangka Della yang masih berstatus siswi SMA swasta di Kabupaten Tuban kelas XI itu berangkat dari rumahnya dengan naik kendaraan angkutan umum. Sesampainya di hotel, Della langsung menuju kamar tempat menginap.
Poppy langsung mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Makrifatin Sholihah, warga desa yang sama dan kunci sepeda motor warna putih itu. Kemudian kunci motor langsung diserahkan pada Della untuk dibawa kabur dan dibawa ke rumah Poppy.
Tersangka Poppy yang sudah kenal akrab dengan korban langsung meninggalkan kamar hotel pada Rabu (26/06/2013) siang. Berselang beberapa jam kemudian, korban terbangun dan mengetahui sepeda motornya telah raib.
Selanjutnya, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tuban. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil ditangkap. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang sudah di copoti oleh suami tersangka Poppy dengan inisial GT.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (27/06/2013) mengatakan pihaknnya harus melakukan penyamaran untuk menangkap kedua tersangka. Barang bukti berupa sepeda motor diamankan dari rumah tersangka Poppy. Sedangkan suaminya sudah kabur, dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Dari pengakuan tersangka, saat menemui korban di kamar hotel meminta uang kos sebesar Rp. 500 ribu pada korban. “Kita masih dalam pengejaran untuk keterlibatan suami Poppy. Tersangka terancam pasal 363 ayat 4 dengan ancaman 9 Tahun penjara, ” ungkapnya. (han)
silahkan rasakan sendiri akibatnya.
wah…..modus sATU INI CAKEP DEH