Sebar Foto Bugil di Facebook, Mantan Guru Montong Dibui

MONTONG

seputartuban.com – Sulistiawati (28), warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran foto bugilnya oleh Sat Reskrim Polres Tuban.

porno
DIJEBAK : Tersangka saat dibawa keluar dari ruang tahanan Mapolres Tuban, Dan dia merasa dijebak dalam kasus ini

Menurut Polisi, awal terbongkarnya kasus penyebaran foto bugil ini dari salah satu murid tersangka. Yang menjadi teman akun Facebook milik Sulis. Dalam galeri foto tersangka terdapat 5 buah foto bugil, dan sempat beredar luas.

Kasus foto bugil wanita ini kemudian ramai menjadi perbincangan, hingga akhirnya diketahui oleh Polisi. Dan dilakukan penyelidikan dan terbukti bahwa 5 foto bugil tersebut milik Sulistiawati, mantan guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Montong, Tuban.

Saat tersangka diperiksa oleh pentugas penyidik di ruang reskrim Polres Tuban, tersangka sempat mengatakan kepada seputartuban.com, bahwa dirinya hanya dijebak. Di akun pertemanan tersangka dengan pacarnya yang bernama Candra tersebut, Candra meminta kepada tersangka untuk mengirimkan foto melalui MMS dan bukan lewat Facebook. “Saya dijebak mas. Dia yang minta foto saya,” katanya.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi Kamis (27/06/2013) mengatakan, hasil pemeriksaan tersangka membenarkan bahwa foto itu asli. Tersangka juga mengaku bahwa dirinya tidak merasa memasukkan foto bugilnya dalam galeri foto Facebooknya.

Dan tersangka hanya mengirimkan foto bugilnya tersebut melalui Multimedia Messaging Service (MMS) kepada pacarnya yang bernama Candra, warga Kabupaten Tuban. Namun buktinya, dalam Facebook yang sekarang sudah terblokir itu, ada foto bugil dalam galeri fotonya.

Tersangka juga mengaku belum mengetahui secara pasti siapa pacarnya tersebut dan hanya berkenalan lewat jejaring social facebook. Kemudian saat mulai berpacaran, Sulis nama sapaan tersangka diminta Candra untuk mengirim foto telanjangnya itu. “Modusnya tersangka itu hanya ingin memiliki pacar dengan mengirim fotonya. Bisa terancam pasal 29, 34 atau 32, UU Nomor 4 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” ungkapnya. (han)