TUBAN
seputartuban.com – Dengan adanya perubahan peraturan juga berdampak pada perubahan perangkat daerah. Sebagai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan telah dibuat peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai pelaksana undang-undang tersebut.

Dengan demikian maka Pemkab juga harus melakukan perubahan susunan perangkat daerah untuk SKPD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan tingkat kabupaten atau Kota. Sesuai dengan PP urusan yang ditangani oleh SKPD harus serumpun dan tidak boleh beda urusan, serta setiap dinas tidak boleh membawahi lebih dari 3 urusan.
Menurut Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat peraturan maka urusan dinas harus disesuaikan dengan urusan atau bidangnya. Sehingga SKPD tidak boleh ada beda urusan yang ditanganinya. Maka Pemkab Tuban harus membentuk beberapa SKPD baru, agar kondisinya tidak bertentangan dengan aturan yang ada dan serumpun. “Kita masih menyusun drafnya dan saat ini masih dalam tahap finalisasi,” jelas Sekda Tuban, Budi Wiyana, kemarin.
Menurut Sekda, penyusunan draf pembentukan dinas baru itu ditargetkan selesai September mendatang. Sehingga Agustus dapat dilakukan proses pengisian pegawai dan awal tahun sudah bisa diberlakukan. Untuk pembentukkan SKPD baru itu menurut Sekda tidak rumit sebab hanya dilakukan pengelompokkan bidang-bidang di SKPD yang ada. “Bidang di SKPD yang ada saat ini akan digeser beserta pegawainya, sehingga tidak harus mengangkat pejabat baru,” sambung Sekda.
SKPD yang akan dibentuk atau SKPD yang dipisahkan yaitu, Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga. Sehingga Disdikpora menjadi Dinas Pendidikan, sedangkan Disperpar berubah menjadi Dinas Perekonomian dan Koperasi. Sementara Dinas PU akan dijadikan 2 yaitu Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Pemukiman dan Perumahan.
Sesuai dengan PP nomor 18 tahun 2016 tentang pemerintah daerah, Pasal 37 ayat (1) urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Ayat (2) urusan pemerintahan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Serta urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sedangkan dalam ayat (3) disebutkan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan sosial.
Sementara pada ayat (4) disebutkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri atas tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup. Juga urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah. Serta penanaman modal, kepemudaan dan olah raga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan dan kearsipan. MUHLISHIN
