seputartuban.com, TUBAN – DPRD Tuban, melalui Komisi I mengusulkan pencabutan kewenangan Bupati Tuban sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Karena menurut anggota dewan, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diabaikan.
Sudah beberapa kali, KASN menyurati Bupati Tuban soal demosi pejabat struktural di Kabupaten Tuban. Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan, terbukti isi dari surat-surat tersebut tidak ditindaklanjuti. Sampai keluar surat KASN nomor UND-718/JP.01/09/2022 pada pertengahan september 2022. Yang ditujukan kepada Ketua DPRD Tuban perihal Undangan Akselerasi Kedua untuk Tindaklanjut Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1717/JP.01/05/ 2022 tanggal 12 Mei 2022. Dengan meminta penugasan kepada Komisi I DPRD Tuban.
Kemudian hasilnya tertuang dalam surat KASN nomor B-3293/JP.01/09/2022 tertanggal Jakarta, 20 September 2022. Perihal Tanggapan atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban Nomor: 800/4831/414.203.3/2022 tanggal 29 Juli 2022, dan Notulensi Rapat Bersama antara KASN, Pemerintah Kabupaten, dan DPRD Kabupaten Tuban tanggal 5 Agustus 2022. Surat ini ditujukan kepada Bupati Tuban.
Salah satu poin dalam surat tersebut adalah : “Perubahan struktur organisasi, hanya berkaitan dengan dinas yang mengalami peleburan/penggabungan. Hal tersebut, semestinya tidak menimbulkan dampak penurunan jabatan terhadap perangkat daerah lainnya yang tidak mengalami peleburan organisasi, termasuk unit kerja Kecamatan dan Inspektorat Kabupaten Tuban, serta OPD lainnya”.
Selain itu, Bupati Tuban meminta 28 pejabat yang didemosi, yang harus segera dikembalikan ke jenjang jabatan semula atau setara. Serta 9 pejabat yang harus ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan kompetensi/persyaratan jabatan.
Ketua Komisi I DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menjelaskan seharusnya rekomendasi dari KASN tidak alasan lain untuk tidak dilaksanakan. Namun nyatanya sampai saat ini masih terkesan masih tidak dihiraukan. “Dari surat diatas sudah sangat jelas rekomedasi KASN bsrsifat mengikat dan harus dilaksanakan. Yang sampai saat ini belum dilaksanakan. Hal ini memberi kesan adanya ketidak taatan bupati. Dalam hal ini Bupati selaku PPK,” imbuhnya.
Roni, panggilan akrab Fahmi Fikroni melanjutkan, bahwa mengabaikan rekomendasi KASN sama halnya mengorbankan karir pejabat di Kabupaten Tuban. “Sesuai surat diatas benar ada hak-hak ASN yang dirugikan utamanya keberlangsungan karir dan pendapatan sebagaimana yang diatur dalam UU ASN,” imbuhnya.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menurut Roni, seharusnya dapat bersikap tegas agar persoalan ini tidak berlarut. “Seharusnya BKN langsung membuat rekom penegasan untuk mengangakat kembali nama-nama sebagaimana rekomendasi KASN. Dan mencabut SK pelantikan awal yang juga mendapat persetujuan BKN,” jelasnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Tuban akan mendesak ketegasan KASN, agar serius dalam menindak pengabaian rekomendasi yang telah dikeluarkan. Dengan mengusulkan kepada Presiden RI agar mencabut kewenangan Bupati Tuban sebagai PPK. “Kami meminta kepada KASN untuk segera membuat surat usulan kepada presiden agar kewenangan Bupati (Tuban) selaku PPK dicabut. Karena dengan tidak dilaksanakan rekomendasi KASN ini merupakan bentuk pelecehan lembaga negara. Kami juga diundang kembali ke KASN untuk akselerasi,” pungkasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Stastitika dan Persandian Kabupaten Tuban, Arif Handoyo dan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia, Kabupaten Tuban, Fien Roemini Koesnawangsih kompak bungkam menanggapi. Saat dikirim pesan singkat menanggapi persoalan ini, keduanya tidak menjawab. NAL