DPRD Tuban Trauma Proyek Mangkrak Gedung Disperpar

TIDAK JELAS: Masih segar dalam ingatan publik, pembangunan mega proyek gedung kantor Disperpar Kabupaten Tuban tahun 2014 lalu tak berjalan sesuai rencana.
TIDAK JELAS: Masih segar dalam ingatan publik, pembangunan mega proyek gedung kantor Disperpar Kabupaten Tuban tahun 2014 lalu tak berjalan sesuai rencana.

seputartuban.com-Ketua Komisi D DPRD Tuban, Imron Chudori, menyatakan tak mau kecolongan lagi ada proyek yang mangkrak di tengah jalan akibat lemahnya proses dan pengawasan.

Pernyataan itu disampaikan komisi yang membidangi pembangunan itu menyusul akan diteruskannya lagi proyek gedung kantor Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban yang sebelumnya mandek di tengah jalan.

Running proyek gedung Disperpar yang mangkrak tersebut akan menyedot APBD Kabupaten Tuban tahun 2015 sebesar Rp 2,1 miliar.

Trauma proyek gedung Disperpar Tuban yang tahun lalu dikerjakan PT Hikmah Jaya Putra ini,  membuat Imron mewanti-wanti agar lebih selektif dalam proses tendernya.

“Pemenang tender harus benar-benar rekanan yang profesional, agar kasus yang dialami PT Hikmah Jaya Putra tak terulang lagi tahun ini,” tegas Imron Chudori, Jumat (13/03/2015) siang.

Selain itu, dia juga berharap agar dinas terkait selaku penanggung jawab meningkatkan pengawasan evaluasi terhadap pekerjaan yang sudah dilaksanakan.

“Agar anggaran yang sudah diberikan oleh pemerintah daerah bisa terserap dan program itu terlaksana dengan baik,” katanya.

Sementara Kepala Disperpar Kabupaten Tuban, Farid Achmadi, berjanji akan belajar dari pengalaman tahun lalu sehingga pemabngunan jilid dua yang kini dalam proses persiapan tender, bisa kelar sesuai rencana.

Dana yang disediakan untuk pembangunan kantor itu sebesar Rp 2,1 miliar. Rinciannya Rp 1,9 miliar untuk pekerjaan fisik, sedangkan sisanya biaya administrasi kegiatan, konsultan pengawas dan desain.

“Kami targetkan pembangunan akan rampung dalam waktu enam bulan.” tutur Farid.

Masih segar dalam ingatan publik, pembangunan mega proyek gedung kantor Disperpar Kabupaten Tuban tahun 2014 lalu tak berjalan sesuai rencana. Akibatnya gedung dengan kontruksi lantai dua senilai Rp 2,9 miliar ini telantar alias mangkrak.

Mandeknya mega proyek tersebut karena PT Hikmah Jaya Putra selaku kontraktor pemenang tender gagal menyelesaikan pembangunan gedung Disperpar di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo sesuai waktu yang tentukan.

Sesuai tender, pekerjaan pembangunan mega proyek ini dimulai bulan Juli dan rampung akhir November 2014. Tapi faktanya, dalam rentang waktu yang sudah ditentukan pembangunannya tak bisa diselesaikan. Belum jelas apa yang membuat manajemen PT Hikmah Jaya Putra sehingga bersikap tidak profesional. MUHLISHIN