DPRD Tetapkan 12 Prolegda Dibahas 2017

TUBAN

seputartuban.com – Rabu (30/11/2016), Dewan Perwakilan Rakya Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menetapkan 12 Progam Legislasi Daerah (Prolegda) yang akan dibahas pada tahun 2017.

Rapat Paripurna DPRD Tuban
Rapat Paripurna DPRD Tuban

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas tahun depan tersebut adalah Raperda tentang sistem kesehatan Kabupaten Tuban. Raperda tentang perubahan atas Perda No. 08 tahun 2011 tentang tarif retribusi tempat pelelangan. Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Tuban. Raperda tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang perubahan atas perda No. 02 tahun 2013 tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tuban. Raperda tentang rencana induk pengembangan wisata daerah.

Raperda tentang review RTRW Kabupaten Tuban, Raperda tentang pendelegasian wewenang, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018. Raperda tentang perubahan APBD tahun anggan 2017 dan Raperda tentang APBD 2018.

Ketua DPRD Tuban, M. Miyadi mengatakan sementara ini ada 12 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas oleh DPRD Tuban di tahun 2017. Dari 12 Raperda tersebut satu diantaranya adalah raperda inisiatif DPRD Tuban dan ditahun 2017 nanti ditargetkan ada 8 raperda inisiatif dewan. “Untuk sementara ini ada 12 Raperda yang masuk dalam Prolegda 2017,” jelas politisi PKB itu.

Sedangkan 2017 ditargetkan minimal ada sebanyak 26 Raperda yang diterapkan menjadi peraturan daerah. Sementara itu, selama 2016 ada sebanyak 30 peraturan daerah yang dibahas oleh DPRD Tuban, 22 diantaranya sudah ditetapkan menjadi Perda dan 8 raperda masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah daerah. “Tahun ini sudah kita tetapkan 22 Perda dan 8 Raperda masih kita bahas dan desember ini bisa terselesaikan,” sambung Miyadi.

Sementara untuk Raperda lainnya DPRD Tuban berharap adanya masukan dari masyarakat. Serta nantinya juga akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Dalam sosialisasi perdana untuk tahun 2017 DPRD akan ikut serta dan sudah dianggarkan untuk sosialisasi. Kalau selama ini sosialisasi menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, pasalnya dewan tidak ada anggaran untuk itu. “Tahun 2017 kita anggarkan untuk kegiatan sosialisasi Perda, kalau sebelumnya kita minta Komisi A sosialisasi saat melakukan kunjungan di kecamatan-kacamatan,” ujar politisi PKB itu.

Ketua DPRD Tuban juga meminta agar pemerintah daerah sosialissi kepada masyarakat setiap Perda yang telah disahkan. Karena itu menjadi tanggungjawab dan kewajiban pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. “Kalau ada laporan tidak ada sosialisasi setiap Perda yang telah dibuat akan kita panggil dan mintai keterangan, karena itu kewajiban Pemkab,” tegasnya. MUHLISHIN