TUBAN
seputartuban.com – Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Dispepar) Pemkab Tuban, memastikan usaha penimbunan solar yang ditangkap Polisi di Kecamatan Senori beberapa waktu lalu tidak berijin.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dispepar Pemkab Tuban, Endang Trimedyain. Saat dikonfirmasi di kantornya, Jum’at (10/05/2013) mengatakan bahwa usaha penimbunan solar dan tempat pengolahan minyak mentah ilegal.
Disoal adanya usaha dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi. Endang mengatakan hal ini bukan urusan dinasnya, melainkan sudah ranah hukum. Disperpa hanya sebatas memberikan rekomedasi untuk pembelian usaha mikro.
“Kalau ranahnya sudah pada pelanggaran hukum, kita serahkan pada polisi. Kalau perijinan yang kita rekomendasi akan tetap dilakukan pemeriksaan secara berkala, ” ungkapnya.
Diketahui kasus ini terungkap saat truk tangki usai mengisi muatanya di Pondok Pesantren. Kemudian saat keluar dan berhenti disebuah gang ditangkap polisi. Dan tidak jauh dari lokasi penangkapan terdapat pengolahan minyak mentah. Hingga saat ini Polisi belum mempublikasikan siapa tersangkanya. (han)