Dishub Tuban : Penindakan Pelanggar Rambu Wewenang Polantas

TUBAN

DIBIARKAN : Pelanggaran larangan parkir seperti masih biasa terjadi di Kabupaten Tuban dan hingga saat ini belum pernah mendapat tindakan tegas dari petugas
DIBIARKAN : Pelanggaran larangan parkir seperti masih biasa terjadi di Kabupaten Tuban dan hingga saat ini belum pernah mendapat tindakan tegas dari petugas

seputartuban.com – Masih maraknya pelanggaran rambu lalu lintas khususnya parkir, membuat petugas Dishub Tuban tidak dapat berbuat banyak. Karena terkait penindakan pelanggaran rambu jalan ini sepenuhnya menjadi wewenang Polisi.

Salah satu kawasan diantara sejumlah kawasan yang sering dilanggar pemilik kendaraan adalah kawasan jalan KH. Mustain. Meski terdapat rambu larangan parkir dan dekat dengan Pos Polantas, para pemilik mobil nampaknya tidak menghiraukanya. Bahkan seolah rambu larangan parkir hanya menjadi hiasan trotoar saja.

Menanggapi hal ini, Kepala Sub. Bidang Hubungan Darat Dinas Perhubungan Pemkab Tuban, Imam Isdarmawan, mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan Sat Lantas Polres Tuban untuk pemasangan rambu lalu lintas.

“Kami dalam penempatan rambu rambu tidak sekedarnya saja, kami melakukan kordinasi terdahulu dengan pilak Sat Lantas tentang ruas jalan mana yang perlu di pasang rambu rambu lalu lintas,” ungkapnya, Sabtu (11/10/2014).

Terkait penindakan pelanggaran, menurut Imam tidak lagi menjadi kewenangan pihaknya. “Sedangkan pengaplikasian terkait penerapan hukum sudah bukan wewenang pihak kami, itu adalah wewnang pihak Sat Lantas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Ahmad Fakih mengingatkan rambu lalu lintas (lalin) bukan sekadar benda mati yang tak berarti. Juga bukan sebagai hiasan atau bahkan ditempatkan sebagai bunga di tepi jalan.

Menurut dia, rambu lalin adalah salah satu dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

“Jadi fungsi paling tinggi dari rambu lalin semata memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan raya,” tegas Fakih.

Berkaitan itu, dirinya tak bosan-bosana mengingatkan kepada semua warga di Bumi Wali   memiliki rasa bertanggungjawab untuk mematuhinya. Sebab, salah satu faktor yang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalan raya, bermula dari pelanggaran rambu lalin. Saking pentingnya rambu-rambu tersebut sejumlah pakar komunikasi menyebutnya sebagai mesin penyelamat jalan.

“Sebenarnya untuk setiap pelanggaran rambu lalu lintas konsekuensinya sudah jelas. Ya ditilang. Namun demikian kita terus melakukan sosialisasi pentingya mematuhi rambu lalu lintas,” tandas dia.

Juga melakukan pendekatan secara persuasif dalam berbagai kesempatan. Operasi simpatik adalah salah satu bentuk pendekatan manusiawi, dari hati ke hati.

“Namun pelanggaran yang mencolok seperti parkir sembarangan akan langsung kita tindak,” tutur Fakih menjawab pertanyaan masih banyaknya kendararaan baik besar maupun kecil yang parkir sembarangan di kawasan depan Bravo Swalayan ruas kiri, karena memang di jalur ini sudah terpasang rambu dilarang parkir. ARIF AHMAD AKBAR