seputartuban.com, TUBAN – Saat hari tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Tuban 2024, hingga hari pencoblosan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban membuka layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pemilih pemula.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Daerah kabupaten Tuban Budi Wiyana. Nomor 470/7632/414.107.2/2024, tanggal 12 November 2024. Dalam SE tersebut ditujukan kepada Camat Se-kabupaten Tuban. Dalam rangka mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada Tuban 2024.
Dalam kegiatan perekaman KTP-El akan dilaksanakan selama tiga kali. Yakni tanggal 23,24 dan 27 November 2024. Yang dilaksanakan di kantor kecamatan masing – masing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, Kamis (21/12024), menjelaskan kegiatan perekaman KTP-El bagi pemilih pemula ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II kependudukan dan pencatatan sipil tahun 2024,di Mataram Nusa Tenggara Barat (4-6/11/2024).
Perekaman KTP El ini dilakukan agar masyarakat yang belum memiliki KTP dapat terlayani. Utamanya pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun. Bahkan tidak menutup kemungkinan, ada yang baru berusia 17 tahun tepat pada hari pencoblosan, yakni 27 November 2024. “Sebelumnya, bulan Oktober-Nopember kami juga telah melakukan pelayanan jemput bola di sekolah,” ungkapnya.
Saat disinggung, perekaman KTP El ini apakah akan mengganggu pemungutan suara, sudah diperkirakan, yakni membuka layanan pada hari libur. Yakni Sabtu dan Minggu (23-24/11/2024). Sehingga diharapkan, saat hari pemilihan, 27/11/2024, sudah tidak banyak yang mengurus KTP.
“Pelaksanaan perekaman KTP sudah dijadwalkan sebelum hari H pemungutan suara. Maka dari itu ketika masyarakat banyak yang mengurus di hari tersebut, tanggal 27 sudah tidak terlalu banyak yang melakukan pengurusan KTP,” pungkasnya.