Dipergoki Polisi Saat Mengeroyok Korban

JENU

seputartuban.com – Iken Wahyu Pamungkas (20), warga Desa Ngimbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban harus mendekam di balik jeruji tahanan Mapolres Tuban. Karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Muhammad Khoiron (18), warga Desa Kapalagi, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Sampang, Madura dikawasan jalan Pantura, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Minggu (9/2/2014) malam.

TERTANGKAP LANGSUNG : Tersangka pengeroyokan saat di Mapolres Tuban
TERTANGKAP LANGSUNG : Tersangka pengeroyokan saat di Mapolres Tuban

Awalnya, korban dan terduga pelaku bersama temanya masing-masing mengunjungi karaoke. Hingga keduanya saling tersinggung dengan sikapnya masing-masing. Korban bersama temanya keluar dari tempat hiburan malam tersebut.

Terduga pelaku yang masih emosi langsung memanggil temannya untuk mengejar korban. Sesampainya di lokasi kejadian, korban dikeroyok oleh terduga pelaku dan 4 temannya. Beruntung saat itu, ada petugas Kepolisian yang sedang patroli dan memergoki penganiayaan itu. Terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap, sedangkan 4 temanya berhasil kabur.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (10/2/2014) mengatakan bahwa diduga pemicu penganiayaan karena saling tersinggung saat didalam tempat hiburan. Dari keterangan korban, terduga pelaku telah mengejek teman wanitanya, sehingga terjadi adu mulut. Berbeda dengan keterangan terduga pelaku, yang selalu memberikan keterangan kurang jelas dan sering berubah-ubah.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka memar di bagian tangan, kepala dan badannya, diduga akibat dikeroyok. Tidak hanya itu, dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah korban jatuh tersungkur, oleh terduga pelaku masih dipukul dengan tempat campuran semen (bak tepak).

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah kaca mata hitam, jam tangan dan bak tepak. “Pelaku kesehariannya bekerja menjadi tukang kayu di mebelair terancam Pasal 170 (1) Sub 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” ungkap Elis. (han)