Diperawani Tanpa Kondom Laela Caem Langsung Nyidam

TUBAN

CINTA BERAKHIR DUKA: Rahminto saat dikeler aparat penyidik Polres Tuban, Senin (16/06/2014) siang.
CINTA BERAKHIR DUKA: Rahminto saat dikeler aparat penyidik Polres Tuban, Senin (16/06/2014) siang.

seputartuban.com-Akhir tahun lalu, rencana pembagian kondom gratis di tempat umum, sekolah dan kampus yang digagas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai bagian edukasi seks, akhirnya memang urung dilaksanakan karena gencarnya protes publik.

Namun, setelah enam bulan program kontroversi itu berlalu terselip aib yang kini harus ditanggung, sebut saja Laela Caem, cewek kencur asal Kecamatan Plumpang. ABG 14 tahun yang sebentar lagi duduk di bangku SMA ini harus mengubur mimpinya karena keburu hamil lima bulan. Loh, lantas apa kaitannya aib Laela Caem dengan program kondom nasoinal (PKN) yang digagas Kemenkes pada Desember 2013 kemarin?

Begini. Gara-gara tak sempat pakai kondom, Laela Caem langsung nyidam. Padahal baru dua kali perempuan kencur berambut panjang itu “ditembak” Tomy Ganteng, cowok pengangguran 18 tahun yang dikenalnya melalui facebook.

Menariknya, kendati masih tergolong pemula dalam urusan ranjang, Tomy Ganteng yang kini terseret kasus hukum ini ternyata sudah mahir melakukan berbagai gaya.

“Saya suka lihat film bokep (hot). Jadi saya praktekkan. Hanya dua kali Mas, tidak pakai kondom. Langsung saja,“ jelas pemilik nama asli Rahminto saat ditemui disela pemeriksaan aparat penyidik Polres Tuban, Senin (16/06/2014) siang.

Dia kemudian menuturkan ikhwal jalinan asmara dengan Laela Caem yang berujung di balik dinginnya sel tahanan. Aksi asmara keduanya berawal dari perkenalan melalui facebook tahun lalu. Di jejaring sosial ini Rahminto yang asli Kecamatan Plumpang mengunggah status dengan akun Tomy Ganteng. Sementara akun Laela Caem adalah milik perawan kencur berinisial LN yang kini sedang menunggu kelahiran anak pertama buah cinta terlarang dengan Tomy Ganteng.

Saling “colek” yang semula iseng kemudian berlanjut dengan saling tukar nomor ponsel. Merasa ada banyak kesamaan kemudian Laela Caem hooh saja ketika diajak pertemuan oleh Tomy Ganteng. Keduanya kali pertama ketemu di sekitar pasar Kecamatan Plumpang. Aksi berikutnya sudah bisa ditebak. Pertemuan yang semula hanya seminggu sekali berubah durasi menjadi harian.

Tomy Ganteng yang mengaku sering mengamen demi sebatang rokok itu pun mulai berani mencium dan meraba tubuh korban. Bahkan, saat keduanya mojok di belakang rumah korban tanpa ragu-ragu tangan Tomy Ganteng langsung bergerilya di tubuh mungil Laela Caem.

Karena Laela Caem tak banyak melakukan perlawanan, Tomy Ganteng yang nafsunya sudah di ubun-ubun berusaha menaiki tubuh perawan kencur ini. Semula dia berusaha menolak karena takut hamil. Tapi akhirnya Laela Caem menyerah juga. Benteng pertahanannya jebol setelah
Tomy Ganteng bersumpah akan menikahinya.

Malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, hari dan tanggalnya lupa, Tomy Ganteng berhasil memerawani Laela Caem. Langsung tanpa berpikir menggunakan kondom karena memang tak persiapan.

Nampaknya kejadian itu membuat remaja betubuh tinggi hitam manis itu ketagihan. Aksi pencabulan untuk yang kedua kalinya terjadi di tempat yang sama yaitu di belakang rumah korban. Meski cuma beralaskan rumput yang meranggas, persetubuhan kali kedua itu tetap berlangsung hot dengan berbagai gaya.

Seiring waktu yang bergulir, Laela Caem merasa ada yang berubah dalam perutnya. Positif hamil Laela Caem panik. Kepada gadis yang baru lulus SMP itu Tomy Ganteng kemudian menyuruhnya minum minuman berkarbonasi yang dicampur suplemen. Tidak hanya itu.
Untuk membunuh janin yang makin tumbuh itu, korban juga disuruh rutin makan  buah nanas sebanyak tiga iris.

“Saya takut dia hamil. Biar tidak hamil saya suruh dia makan nanas dicampur sprite dan extra joos ) dana nanas,” tutur Rahminto.

Tapi tampaknya usaha itu sia-sia. Usia kandungan yang sudah lebih dari empat bulan tidak mempan hanya diberi minuman berkarbonasi dan nanas. Saat keduanya hendak mengulang adegan layaknya suami istri di samping rumah justru ketahuan. Dari situlah keluarga korban kemudian membawa kasus itu ke ranah hukum.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, mengatakan tengah mendalami kasus ini. Pelaku diancam pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan anacaman hukuman minimal 3 tahun dan maskimal 15 tahun.  HANAFI

1 komentar

Komentar ditutup.