Diknas Tuban Akan Panggil ASN Guru Terdaftar Penerima Bansos

seputartuban.com, TUBAN – Sesuai diberitakan sebelumnya, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tuban dari kalangan guru masuk dalam daftar penerima manfaat atau penerima program Bantuan Sosial (Bansos). Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPNT PPKM, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Tuban memastikan akan memanggil nama-nama yang masuk dalam daftar penerima manfaat tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Tuban, Witono, Jumat, (21/01/2021) menegaskan pegawai sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Guru Tidak Tetap (GTT) tidak diperkenankan menerima Bansos apapun dari pemerintah.

“PNS, maupun GTT honorer daerah yang dibiayai dari APBD diusahakan tidak menerima (Bansos). Untuk yang sudah PNS jika diketahui menerima maka mereka diminta untuk mengembalikan sesuai tanggal penerimaanya. Agar bantuan itu diterimakan kepada yang lebih berhak,” terangnya.

Menurutnya, meski hingga saat ini pihaknya belum menemukan aturan baku maupun aturan spesifik yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menerima bantuan sosial. Pada dasarnya mereka adalah pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Sehingga tidak layak jika mereka masuk dalam kriteria penerima manfaat kesejahteraan sosial.

Namun, Diknas merujuk Peraturan Presiden (Perpres) No. 63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial, peraturan tersebut menjelaksan bahwa kategori penerima Bansos. Diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial. Seseorang atau keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. “Data itu akan saya telusuri dulu kebenaranya dilapangan,” pungkasnya.

Diketahui, diberitakan sebelumnya bahwa mereka yang teridentifikasi menerima bantuan tersebut diantaranya 7 orang berstatus Guru, 133 orang berstatus PNS,  serta 1 orang berstatus dosen. ARIF AHMAD AKBAR