Dibanding 2014 KHL Kab. Tuban 2015 Naik Rp. 20 Ribu

TUBAN

Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Pemkab Tuban, Siti Chalimah
Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Dinsosnaker Pemkab Tuban, Siti Chalimah

seputartuban.com – Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Tuban 2015 ditetapkan sebesar Rp. 1.389.945. Jumlah ini naik Rp. 20.945 dibanding 2014 yakni Rp. 1.369.000. Penetapan KHL ini dijadikan dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Pemkab Tuban melalui Kasi Pengupahan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja, Siti Chalimah mengatakan KHL ini hasil survey dari berbagai pasar di Tuban. “Kami sudah melakukan survey lapangan ke pasar terkair penetapan harga pasar, kami melakukan infestigasi di Pasar Rengel, Pasar Jatirogo, dan Pasar Baru Tuban,” ungkapnya.

Kemudian hasilnya ditetapkan bersama dengan Kamar Dagang Industri (Kadin) Tuban, perwakilan serikat dagang, Badan Pusat Statistik (BPS) serta serikat buruh dan pekerja di Tuban. “Ini adalah langkah awal dalam melakukan penetapan terkait fluktuasi kenaikan ataukah penurunan dalam jenjang ke depanya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ima mengungkapkan kenaikan KHL ini dipengaruhi sejumlah faktor. Diantaranya perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kondisi pasar dan produk domestik regional bruto.

“Kami tidak bisa semena-mena menetapkan begitu saja, ini harus sesuai prosedur dan harus di bicarakan dengan beberapa elemen. Pembahasan usulan nilai UMK  dilaksanakan melalui pertimbangan dewan pengupahan kabupaten. Dan rekomendasi dari Bupati dengan pertimbangan nilai UMK sebelumnya,” pungkasnya.

Diketahui, KHL 2014 sebesar Rp 1.369.000 dan UMK Kab. Tuban ditetapan Rp. 1.370.000. Diperkirakan jika KHL 2015 sebesar Rp. 1.389.945 maka UMK 2015 tidak akan terpaut jauh dengan nominal tersebut. ARIF AHMAD AKBAR