Dewan Sesalkan 2016 Raskin Tetap Jadi Rasto

TUBAN

TAK LAYAK: Seorang warga menunjukkan raskin yang diterima sudah berubah warna dan berulat.
TAK LAYAK: Seorang warga menunjukkan raskin yang diterima sudah berubah warna dan berulat.

seputartuban.com – Komisi B DPRD Tuban menyayangkan pembagian beras miskin (Raskin) atau beras sejahtera (Rastra) menjadi Beras Roto (Rasto) atau beras yang dibagi rata. Kinerja Pemkab Tuban dipertanyakan karena dinilai pelaksanaan program tidak tepat sasaran dan dibiarkan.

Anggota Komisi B DPRD Tuban, Cancoko sangat menyayangkan dengan sistem pembagian raskin selama ini. Seharusnya hanya diperuntukkan bagi mereka yang miskin. Tetapi kenyataannya mereka yang kaya juga ikut menerima bantuan. “Pemkab tak sepenuh hati melakukan pengawasan terhadap pembagian raskin, nyatanya raskin berubah jadi Rasto,” ujar Cancoko, Selasa (26/1/2016).

Dia mendesak Pemkab Tuban melakukan verifikasi ulang data penerima. Karena sudah menjadi rahasia umum dilapangan tidak tepat sasaran. Salah satunya adalah kondisi ekonomi masyarakat selalu dinamis. “Data penerima Raskin harus dilakukan evaluasi ulang agar benar-benar tepat sasaran,” harapnya.

Untuk mematangkan kontrol terkait Raskin, Komisi B DPRD Tuban tengah melakukan kunjungan kerja ke Perum Bulog Pusat.

Kabag Kesra Sekretariat Daerah Pemkab Tuban, M. Amenan menjelaskan dari hasil sosialisasi di Surabaya (19/1/2016) lalu program raskin tetap jalan. Sebelumnya ada kabar bahwa raskin akan dihentikan ditahun 2016. Sedangkan untuk jadwal pendistribusiannya menjadi tanggung jawab Bulog.

Sesuai Surat Gubernur Jawa Timur, tanggal 11 Januari 2016, Nomor : 518/300/021/2016, perihal tentang Pagu Raskin/Rastra Kabupaten/Kota se Jawa Timur Tahun 2016. Kuota 2016 sama dengan 2015 yakni mendapatkan jatah 97.104 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) atau kepala keluarga (KK). Sebanyak 17. 478. 720 Kg, dengan tiap penerima sebanyak 15 Kg tiap bulan sebanyak 12 bulan, dengan harga Rp. 1.600/Kg. “Raskin tetap jalan dan kuotanya sama dengan tahun lalu,” ujar Kabag Kesra.

Saat disinggung terkait sistem pembagiannya menjadi Rasto, Kabag Kesra enggan berkomentar dan ia hanya menjawab singkat, “kita lihat nanti”, katanya.

Dia mengaku sudah ada upaya sosialisasi terkait pembagianya. “Bila pembagiannya tidak sesuai aturan akan diingatkan, untuk mengutamakan keluarga miskin, melalui musyawarah desa,” pungkas mantan Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan itu.

Dalam rencana umum pengadaan melalui sistem swakelola dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tuban 2016 tercatat Rp. 100 juta untuk biaya pendampingan program.

Melalui satuan kerja Sekretariat Daerah dan dari rekening APBD 1.20.1.20.03.06.14, tercatat Rp. 100 juta untuk kegiatan evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan pengendalian Raskin. Dengan rincian Rp. 50 juta dengan pelaksanaan kegiatan 11/1/2016 hingga 20/1/2016. Serta Rp. 50 juta untuk pelaksanaan pada 11/1/2016 hingga akhir 30/6/2016.

Diketahui, Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah. Sebagai upayadari pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memberikan perlindungan sosial pada rumah tangga sasaran. Keberhasilan program Raskin diukur berdasarkan tingkat pencapaian indikator 6T.  Yaitu tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi. MUHLISHIN

Print Friendly, PDF & Email