TUBAN

seputartuban.com – Denda pelanggaran tilang di Kabupaten Tuban menyumbang pendapatan negara hingga Rp 5.946.698.000. Jumlah itu hasil dari putusan sidang Pengadilan Negeri Tuban selama 2015 dan semester pertama tahun 2016.
Hasil putusan sidang selama tahun 2015 para pelanggar lalu lintas telah menyumbang pada kas negara sebesar Rp. 3.676.664.000. Sedangkan pada semester awal tahun 2016 ini, terhitung sejak Januari hingga akhir bulan Juni 2016, pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tuban telah menyumbang Kas Negara sebesar Rp 2.269.981.000.
“Dari jumlah itu, masih sebanyak 4.914 perkara yang belum diurus para pelanggar, Apabila lewat tiga tahun, akan dilakukan penghapusan perkara tilang, ” terang Kasi Intel Kejari Tuban, I Made Wendra belum lama ini.
Dijelaskan berkas perkara akan hangus atau pelanggar tidak dapat mencabut lagi berkasnya setelah 3 tahun tidak diselesaikan sanksi yang telah diputuskan hakim. “Denda itu hasil dari sanksi tilang berbagai jenis kendaraan yang telah melakukan pelanggaran dan telah diputus oleh pengadilan. Rincianya jumlah nominal tersebut didapat dari pelanggaran kendaraan dari jenis roda 2 hingga roda 4 atau lebih,” pungkasnya.
Sedangkan perincian besaran denda tiap pelanggaran berkisar antara nominal sebesar Rp 100 ribu hingga Rp. 200 ribu tergantung ringan beratnya Pasal yang dilanggar oleh masing-masing pengendara. ARIF AHMAD AKBAR