TUBAN
seputartuban.com – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga mengeluarkan kebijakan baru yang segera diterapkan. Yakni siswa lulus Sekolah Dasar (SD) wajib memiliki ijazah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) untuk mendaftar Sekolah Menegah Pertama (SMP).

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tuban Kabupaten Tuban, Sutrisno mengatakan pihaknya mengeluarkan kebijakan tersebut sesuai dengan visi dan misi Bupati Tuban untuk menciptakan Tuban Bumi Wali. “Tujuannya agar anak-anak yang beragama Islam lulus SD bisa baca tulis Al-Qur’an,” kata Sutrisno, kemarin.
Selain mewajibkan ijazah TPQ untuk mendaftar SMP, juga akan dilaksanakan ujian membaca Al Qur’an, untuk siswa kelas VI yang akan lulus.
Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Disdikpora Tuban melakukan kerjasama dengan Kantor Kementerian Agama. Pasalnya Kemenag yang manaungi pendidikan non formal TPQ maupun TPA. “Langkah ini sebagai tindak lanjut dan untuk mewujudkan Tuban sebagai kota santri,” sambungnya
Selain itu, kebijakan itu sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Akhlaq Mulia yang telah dibuat Pemkab Tuban. Serta untuk membentuk karakter anak yang berakhlaq mulia dan tidak mudah tergoda oleh kebudayaan asing yang tidak sesuai dengan norma yang ada.
Kebijakan itu juga untuk menanggulangi masalah kekerasan terhadap anak, pornografi dan pelecehan seksual terhadap anak. Diharapkan dengan menanamkan pendidikan agama sejak dini bisa mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dengan kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan generasi muda yang berilmu pengetahuan dan berkarakter,” harap Sutrisno. MUHLISHIN