Delapan Raperda Disahkan

TUBAN

seputartuban.com – Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tuban telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam rapat Paripurna DPRD Tuban, Jum’at (28/06/2013).

Penandatanganan naskah persetujuan bersama 8 Raperda untuk disahkan menjadi Perda
Penandatanganan naskah persetujuan bersama 8 Raperda untuk disahkan menjadi Perda

Diketahui, 8 Raperda  yang sedang dibahas Eksekutif dan Legislatif adalah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan. Penyelenggaraan Usaha Bidang Perindustrian. Penyelenggaraan Usaha Bidang Perdagangan. Laik Hygieniene Sanitasi. Penyelenggaraan Perizinan Dibidang Kesehatan.

Selain itu, juga Raperda Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencabutan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dalam Raperda ini sebelumnya pihak Eksekutif sempat tarik ulur soal usia perangkat desa antara 58 tahun dengan 60 tahun.

Raperda Tata Cata Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Serta Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2007 tentang Biaya Pemungutan Pajak
Daerah.

Bupati Tuban, Fathul Huda, dalam sambutannya, meyetujui adanya Raperda tersebut. Pihaknya juga akan melakukan Klarifikasi kepada Gubernur Jatim. Agar bisa diundangkan menjadi Perda Kabupaten Tuban. Juga akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan.

“selama 7 hari setelah ditetapkan akan kita ajukan ke Mendagri dan Meteri Keuangan. Semoga Perda yang digodok sejak (05/03/2013) sampai (13/06/2013) itu bisa bermanfaat,“ ungkapnya. (han)