seputartuban.com, TUBAN – Kendaraan operasional yang dimiliki Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), diperuntukkan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa dan tidak boleh disewakan kepada pihak swasta untuk kepentingan komersial di luar fungsi koperasi.
Hal ini ditegaskan, Komandan Kodim 0811 Tuban Letkol Inf Galih Sakti Pramudyo, dia menjelaskan bahwa penggunaan truk maupun kendaraan operasional lainnya harus sesuai dengan tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Yakni membantu kelancaran distribusi hasil produksi masyarakat serta menunjang kebutuhan anggota koperasi.
“Kalau disewakan kepada pihak swasta tidak diperkenankan, karena peruntukan truk dan kendaraan lainnya untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi,” jelasnya, Selasa (30/6/2026).
Galih menambahkan, kendaraan KDMP dapat dimanfaatkan untuk mengangkut hasil pertanian diantaranya gabah, jagung, sayuran, dan buah-buahan milik petani menuju tengkulak, gudang, maupun pabrik pengolahan. Dengan adanya fasilitas tersebut, petani tidak lagi terbebani biaya sewa angkutan dari pihak luar yang relatif mahal.
“Kendaraan koperasi juga dapat digunakan untuk distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Barang-barang dari distributor dapat diangkut menuju Gudang koperasi sebelum disalurkan ke warung maupun kios anggota yang berada di desa,” imbuhnya.
Tak hanya itu, truk operasional KDMP juga memiliki peran penting dalam pengangkutan pupuk dan sarana produksi pertanian. Kendaraan tersebut dapat digunakan untuk menjemput pupuk subsidi, bibit tanaman, hingga pakan ternak dari dinas terkait maupun kios besar untuk kemudian didistribusikan kepada petani di desa.
“Sebagai contoh, Koperasi Desa Merah Putih dapat memanfaatkan kendaraan operasionalnya untuk menjemput hasil tambak atau ikan menuju Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Mengangkut tebu maupun padi ke pabrik pengolahan, hingga membantu distribusi LPG 3 kilogram ke pangkalan yang berada di wilayah desa,” tandasnya.
Dandim juga menegaskan, dengan pemanfaatan yang tepat, keberadaan kendaraan KDMP diharapkan mampu meningkatkan efisiensi distribusi, menekan biaya logistik masyarakat. Serta memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi desa. “Pemerintah dan aparat terkait pun mengingatkan agar seluruh pengelola koperasi mematuhi aturan penggunaan aset. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat dan anggota koperasi,” harapnya. RHOFIK SUSYANTO

