Curi Uang di Siang Bolong, Untuk Beli Miras

Penulis : Hanafi

GRABAGAN

seputartuban.com-Hendrianto (18) Warga Desa Grabagan, Kecamatan grabagan, Tuban, ditangkap Polisi karena kedapatan mencuri uang di rumah Sutomo (33) Warga Desa yang sama pada senin (26/03/2012) pukul 10.00 pagi.

Modusnya, pelaku sudah lama mengincar rumah korban, dan saat rumah korban sedang sepi, akhirnya pelaku berhasil masuk rumah korban yang dalam keadaan kosong tak ada orang di rumah. Pelaku berhasil masuk rumah korban lewat pintu dapur belakang, dengan cara mencongkel  engsel dan mendobrak daun pintu rumah korban.

Pelaku dengan leluasa masuk kamar korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 6.455.000 (enam juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang ada di dalam lemari  kamar tidur korban. Setelah pelaku berhasil mengambil uang korban, pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban.

Saat korban pulang kerumah, awalnya tidak curiga jika rumahnya telah kemasukan maling. Namun setelah mengetahui uang di dalam lemarinya lenyap, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grabagan. Polisi yang melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, yang telah diketahui identitasnya.

Saat pelaku berada dirumahnya, tak sulit Polisi menangkapnya karena saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan karena dalam kondisi teler. Saat diperiksa Polisi, pelaku langsung mengakuinya. Kepada petugas penyidik pelaku mengaku bahwa uang hasil curian tersebut, sebagian telah dibelikan minuman keras, untuk pesta miras dengan sejumlah kawannya. Polisi akhirnya menjebloskan pelaku ke dalam penjara.

“setelah dilakukan pengejaran, kami berhasil menangkap pelaku saat minum – minuman keras di rumahnya bersama dengan kawan-kawanya, “ ungkap Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento yang ditemui seputartuban.com.