Penulis : Hanafi
WIDANG
seputartuban.com– Dua orang terduga pelaku pencuri kambing babak belur dihajar warga. Lasiono (52) warga Kelurahan Ngagel Rejo, Surabaya, dan rekannya Marsan (45) warga Desa Kowang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, babak belur dihajar warga, di Desa Sumberjo, Kecamatan Widang , Senin (1/10/2012) pukul 14.30 WIB.
Kejadian bermula saat 2 terduga pelaku menggunakan Minibus Gran Max Luxio Nopol L 1562 GU warna silver dari arah barat menuju arah timur. Kemudian saat didaerah persawahan kawasan barat balai Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban berhenti didekat kambing yang diikat dengan sebuah patok.
Pelaku berpura-pura buang air kecil didekat kambing dan mengambilnya kemudian memasukkan kedalam mobil. Nampaknya aksi ini diketahui oleh saksi bernama Saiful (23) warga setempat dan meneriakinya maling.
Pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan mobilnya berikut kambing yang sudah berhasil dimasukkan dalam mobil. Dan teriakan saksi berhasil, warga lainya yang sedang duduk dipinggir jalan, langsung melakukan pengejaran dengan menggunakan sepeda motor hingga sekitar 2 Km.
Karena terduga pelaku kurang memahami medan jalan, ketika melewati tikungan Desa Sumberjo, Kecamatan Widang, mobil pelaku terperosok masuk persawahan dan 2 pelaku berhasil ditangkap warga. Awalnya kedua pelaku mengelak tuduhan warga, dan justru menantang warga. Namun setelah ada kambing yang keluar dari mobil pelaku, keduanya tak bisa membantahnya.
Bahkan pelaku sempat mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam, Karena mengancam warga, sejumlah warga-pun akhirnya nekad menghakimi kedua pelaku hingga babak belur. Setelah itu warga menghubungi polisi, dan tak lama kemudian polisi datang ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan keduanya.
Akibat kejadian ini pelaku yang mengalami luka robek di lengan, kaki dan kepalanya. Kemudian dibawa ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan medis. Selain harus menjalani perawatan di rumah sakit, kedua pelaku juga terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun. Karena dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kondisi ini diperkuat dengan kondisi mobil pelaku jok dibagian belakang mobil sudah dilepas terlebih dahulu sebagai tempat kambing.
Kapolsek Widang, AKP Ali Kanafi saat dikonfirmasi seputartuban.com, menjelaskan bahwa, karena kedua pelaku kurang menguasai medan jalan. Akhirnya saat berbelok terlalu menepi, dan mobilnya terperosok ke parit. “Kini kedua pelaku masih menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Tuban, selanjutnya kasus sudah ditangani Polres Tuban untuk tindak penyidikan, ” ungkapnya.
Foto : Kondisi pelaku saat di RSUD Dr. Koesma Tuban dan Kondisi mobil rusak berat di Mapolres Tuban