Calon Haji Tertangkap Judi, Dapat Berangkat Tahun Depan

Penulis : Muhaimin

TUBAN

seputartuban.com – Sokran, (63) warga Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban yang tertangkap Polisi saat judi nampaknya masih dapat bernafas lega. Pasalnya dengan statusnya sebagai Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Tuban tahun 2011, dirinya terancam gagal berangkat ke tanah suci 22 September mendatang. Karena harus mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut dihadapan hukum.

Kasi Haji dan Umrah Kementrian Agama Kabupaten Tuban, Siti Maulidiyah, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Rabu (05/09/2012) mengatakan bahwa Sokran sudah melunasi seluruh biaya ongkos naik haji (ONH). “ya memang dia CJH dan sudah melunasi seluruh biaya haji,” jelasnya.

Lebih lanjut, Siti Maulidiyah yang biasa dipanggil mulik ini menjelaskan bahwa setiap CJH yang sudah masuk kuota pemberangkatan semua diperlakukan sama. Yakni bagi yang mengundurkan diri karena ketidaksiapan dan uang pembayaran tidak diminta, maka pada tahun mendatang dapat berangkat ke tanah suci tanpa mengulang dari awal dalam daftar tunggu. “kalau uangnya tidak diminta lagi ya tahun depan masih bisa berangkat,” tegasnya.

Sementara itu, hasil sementara pelunasan ONH gelombang 1 dan 2 sementara ini sebanyak 764 CJH. Jumlah itu sudah akumulasi dari 11 CJH pindah wilayah keberangkatan dan 3 masuk ke Tuban. Dengan rincian pada gelombang 28 CJH mundur dari kuota tahuh ini serta pada pelunasa gelombang 2 sebanyak 3 CJH meninggal dunia 20 lainya mengundurkan diri.

“itu masuk kuota jatim data tadi terhitung sementara sami hari Rabu (05/09/2012) ini, dan soal yang ditanyakan itu yang bersangkutan sampai saat ini belum ada pengunduran diri kepada kami,” ungkapnya.

Diketahui, Sokran ditangkap Unit Satreskirm Polres Tuban, sedang bermain judi disebuah hajatan warga bersama Suntono (44) warga Desa Pongpongan, Darsono (56) warga Desa Tuwiriwetan, Hadi (38) warga Desa Boreng Bangle, Suparman (43) warga Desa Tuwiriwetan, Kecamatan Merakurak dan Pardi (49) warga Desa Sumurgung, Kecamatan Tuban, senin (03/09/2012) malam.

Kini kesemuanya sudah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani penyidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini ke enam tersangka dijebloskan di sel tahanan Mapolres Tuban dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Foto : Para pelaku judi saat diamankan disalah satu ruang Unit Satreskrim Polres Tuban