SEMANDING

seputartuban.com-Minuman keras tradisonal jenis arak yang sudah beredar di Tuban setua peradaban warganya, ternyata hingga kini msih tetap eksis kendati terus dipersempit ruang distribusi dan produsennya. Ibarat kata hari ini dioperasi dan semua pegiat arak tiarap, namun bukan berarti serta merta membuat komunitas pencari “ruang kosong” ini tamat. Ibarat ungkapan patah tumbuh hilang berganti.
Seperti yang sudah-sudah, awal pekan ini sebanyak 1.169 liter minuman keras jenis arak berhasil disita dalam operasi gabungan Satreskrim, Satsabhara dan Satnarkoba, Polres Tuban di lima tempat kawasan Kecamatan Semanding, Tuban.
Penggerebegan yang dilakukan tim gabungan itu bermula dari informasi warga, dengan masih beredarnya arak di Desa Tegalagung, kecamatan setempat. Selanjutnya, petugas langsung datang ke lokasi permentasi beras, gula merah dan ragi yang menghasilkan arak.
Dari desa tersebut polisi mengamankan lima pelaku pembuat arak. Yakni Pantun, Suwarno, Tarsini, Warsilan dan Darsono, semuanya warga desa setempat. Dari rumah para penyuling minuman berkadar alkohol itu, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti arak dengan total seberat 1.169 liter.
Arak siap kirim itu sedianya masih tersimpan di dalam beberapa wadah dan botol. Diantaranya seperti di rumah terduga pelaku Pantun, polisi menyita 15 jurigen, masing-masing 36 liter, tiga jurigen kecil masing-masing 10 liter dan 16 dus berisi 12 botol masing-masing 1,5 liter.
Untuk barang bukti yang diambil dari rumah Suwarno berupa 12 dus masing-masing 12 botol dan 1 tungku pembakaran. Sedangkan dari rumah Tarsini, disita berupa 3 jurigen berisi 30 liter, 1 tungku, 1 jurigen kecil berisi 10 liter dan 5 botol air mineral.
Adapun dari rumah Warsilan, disita berupa 2 gentong arak masing-masing 60 liter, 1 tungku, 2 tabung elpiji 3 Kg dan 2 alat pembakaran. Dan dari rumah Darsono, polisi menyita 22 jurigen masing-masing berisi 3 liter, 3 jurigen masing-maasing berisi 10 liter, 1 jurigen berisi 5 liter dan 1 tungku.
Kabag Ops Polres Tuban, Kompol Suhartono menjelaskan bahwa operasi dilakukan sebagai penertiban miras di masyarakat. Tujuannya, agar peredaran arak di Kabupaten Tuban bisa ditekan dan diusahakan bebas. Modus yang digunakan para produsen dengan memfermentasi capuran beras, gula merah, dicampur ragi.
Selajutnya, dipanaskan dalan tungku sampai medidih. Setelah dingin di diamkan sampai 10 hari. Hasil fermentasi disuling dan menjadi arak. “Itu untuk mengelabuhi petugas agar tidak tercium pembuatannya. Kalau dulu memang dari getah pohon bogor, sekarang beda lagi, memakai sistem pembuatan tape, ” kata Suhartono.
Terkait pelaku, kelimanya terancam pasal 135 junto pasal 71 (2) UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan. ” Ada 6 personil masing-masing dari Satnarkoba dan Polsek Semanding, 13 personil dari Satreskrim, 5 personil dari Satsabhara. ” Ungkapnya. HANAFI, MUHLISHIN