BPN Pusat Tegaskan Penarikan Biaya Prona Wajar

seputartuban.com, TUBAN – Komisi A DPRD Tuban melakukan kunjungan kerja ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat, Jakarta, Jumat (7/4/2017). Hasilnya adanya penarikan biaya dari masyarakat untuk pengurusan sertifikat tanah dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dibenarkan. Karena tidak semua kebutuhan bebas biaya.

Seriusi Regulasi Prona : Komisi A DPRD Kab. Tuban saat di BPN Pusat

Komisi A DPRD Tuban, melakukan kunjungan ke BPN Pusat didorong melihat realitas masyarakat tuban yg sebagian masih menolak program Prona. Realitasnya seperti yang dialami langsung saat kunjungan kerja (Kunker) di Kecamatan Plumpang. Pemerintah desa  d seluruhnya menolak program tersebut karena dianggap dasar hukumnya belum jelas. Pemerintah Desa khawatir akan menjadi bencana hukum yang menyangkut pembiayaan prona.
Didampingi Ketua DPRD Tuban, Komisi A diterima langsung Plt Direktur Pengurusan Hak Atas Tanah dan PPAT BPN Pusat, Andi Tanrisau. ‘Dasar itulah kami melakukan kunjungan kerja di BPN pusat guna mengklarifikasi tentang pelaksanaan Prona,” ungkap Ketua Komisi A, Agung Supriyanto.

Dalam pertemuan itu, Andi Tanrisau menyampaikan isi Peraturan Menteri (Permen) Agraria nomor 4 tahun 1995 tentang pembiayaan Prona. Bahwa pembiayaan prona untuk pengisian kas negara pemohon tidak dibebani biaya.

Sedangkan yang berkaitan dengan pembelian dan pemasangan patok pembatas, pembelihan materai, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (bphtb)  dan pajak penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan bangunan dibebankan sendiri oleh pemohon prona. Atau masyarakat harus mengeluarkan biaya sendiri untuk membayarnya.

“Dalam Permen Agraria itu memang belum ditentukan berkaitan nilai nominal yang ditanggung pemohon Prona diluar pengisian untuk kas negara. Karen tiap bidang atau pemohon mempunyai kewajiban yang berbeda,” imbuh Ketua Komisi A yang juga Ketua DPD PAN Tuban itu.

Untuk itu, masyarakat diharapkan menunggu, karena pemerintah akan mengatur hal tersebut melalui keputusan menteri bersama. “Disamping itu pak andi menyampaikan bahwa prona ini sebagai pilot project bagi pemerintah pusat. Karena negara Indonesia berkaitan dengan pendaftaran dan sertifikasi tanah masih sangat tertinggal jauh dibandingkan negara tetangga,” jelasnya.

Dari105 juta bidang saat ini, di Indonesia baru 40 juta bidang yang terdaftar dan bersertifikat. Atau masih ada 65 juta bidang tanah yang belum teregistrasi dan bersertifikat.

Untuk itu  pemerintah pusat saat ini setiap tahun lewat kebijakan politik Presiden akan mengeluar sekurang kurangnya 5 juta sertifik dalam bentuk Prona. Diminta agar pemangku kebijakan yang berada didaerah membantunya. CIPNAL