TUBAN
seputartuban.com – Karena tidak segera dilantik, 4 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kab. Tuban resmi menggugat Bupati Tuban, Fathul Huda. Didampingi kuasa hukumnya, mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Jum’at (28/06/2013).
Materi gugatan diterima PN Tuban, dan sudah terigister dengan nomor 30/pdt/G/2013/PN Tuban. Dengan tergugat Bupati Tuban, Camat Singgahan dan Panitia Pemilihan BPD Desa Mergosari. Para tergugat dianggap telah melawan hukum, karena meski anggota BPD sudah terpilih, tapi tidak dilantik.
Hal ini menurut penggugat sangat merugikan secara psikologi maupun sosial. Sehingga secara tanggung renteng, para tergugat diminta ganti rugi akibat kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 2 milyar.
Kuasa Hukum Penggugat, Sujono Ali Mujahidin, saat dikonfirmasi mengatakan klienya melayangkan gugatan ini karena dianggap Pemkab tidak ada upaya baik. Dengan segera mendorong pelantikan. Selain itu, Camat Singgahan, dengan tanpa alasan jelas juga tidak segera melantik. “Seharusnya Bupati mendorong dengan menyegerakan pelantikan. Klien saya sangat dirugikan atas kondisi ini,” jelasnya.
Empat anggota terpilih itu adalah Ahmad Syafi’i (41), Ali Sunarso (29), Samsul Hadi (47), dan Muhammad Soim (40). Hingga saat ini mereka belum mendapat kepastian formal, mengapa tidak dilantik. Bahkan terkesan mengaburkan hasil pemilihan anggota BPD ini. “Seharusnya Bupati mendengarkan fakta dilapangan. Alat bukti kami sudah cukup dan semoga kasus ini segera disidangkan,” kata Sujono Ali.
Kabag Humas dan Media Pemerintah Kabupaten Tuban, Sulistiyadi mengatakan pihaknya menganggap gugatan ini salah alamat. “Itu wewenang sepenuhnya Panitia Desa dan Camat, kalau menggugat Bupati ya salah alamat. Dan seharusnya itu di Pengadilan Tinggi Usaha Tata Negara (PTUN),” katanya. (nal)