SOKO
seputartuban.com – Merasa hanya diberi janji palsu, 480 warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban kembali blokir pintu masuk Central Processing Area (CPA), Pad-B, Joint Operating Body – Pertamina Petrochina East Java (JOB-PPEJ), Selasa (6/12/2016).

Kemarahan warga ditunjukkan dengan tidak mengizinkan kendaraan perusahaan masuk atau keluar lokasi itu. Mereka kesal karena upaya menuntut hak mereka yang sudah dilakukan berkali-kali belum membuahkan hasil.
Warga lintas usia kembali memblokir Pad B JOB PPEJ untuk menagih hutang sebesar Rp 3.400.000.000 yang belum dibayar perusahaan selama 11 bulan sepanjang Tahun 2016 ini. Milyaran hutang tersebut bersumber dari dana kompensasi yang belum diberikan akibat dampak yang ditimbulkan saat aktifitas perusahaan berlangsung.
“Perusahaan tetap wajib membayar kompensasi. Ketetapan ini berlaku setelah data Hasil Uji Lab atas dampak lingkungan yang dilakukan beberapa waktu lalu, telah resmi ditolak oleh pak Kapolres. Alasanya karena perusahaan tidak melibatkan berbagai pihak saat melakukan survey,” terang Kades Rahayu, Sukisno ditengah aksi.
Menurutnya, penolakan hasil uji Lab tersebut terjadi saat upaya mediasi antara perusahaan dengan warga di Pendopo Kecamatan setempat pada Senin (3/10/2016) lalu. Selain perusahaan terbukti tidak dapat menunjukkan hasil uji Lab secara tertulis, dampak seperti suara bising dan bau tidak sedap yang dihasilkan CPA masih sangat dirasakan warga hingga saat ini.
Beberapa bukti lain yang menguatkan tuntutan warga adalah perusahaan dianggap tidak melaksanakan anamah Undang undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dan telah melanggar Melanggar baku mutu limbah, baku mutu emisi, dan baku mutu gangguan terhadap lingkungan.
“Jika saat ini negara tengah ramai dengan permasalahan penistaan agama yang menimpa Pak Ahok. Maka kami menginginkan keadilan serupa terhadap kami, karena akibat aktifitas perusahaan ini telah mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat,” tegasnya.

Sanksi dapat dijatuhkan jika setiap orang atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Bagi pelanggar UU tersebut dapat diberikan sanksi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda Minimal Rp 3 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.
Menanggapi hal itu, Field Administration Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Paradima mengatakan upaya yang sudah dilakukanya saat ini ialah berkoordinasi pengan pihak pemerintah pusat dan masih menunggu hasil keputusanya.
“Sementara surat jawaban yang kami terima dari Jakarta warga cuma mendapat kompensasi berupa tali asih selama 2 bulan. Sedangkan sisa selama 12 bulan belum ada tanggapan dari pihak pusat,” imbuhnya terpisah.
Mendapat jawaban itu, warga kecewa berat dengan beraksi mengarahkan suara bising knalpot sepeda motor kearah kantor perusahaan. Seluruh kendaraan berknalpot brong tersebut dinyalakan dan digebar sebagai bentuk kekecewaan atas jawaban pihak perusahaan.
Diketahui, aksi dilakukan hampir seharian yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Masa aksi mengancam akan melaksakan aksi serupa dengan mendatangkan masa lebih banyak untuk memblokade seluruh jalan poros desa setempat. Mereka melarang seluruh kendaraan milik perusahaan melintas. ARIF AHMAD AKBAR