PARENGAN
seputartuban.com – Aktivitas galian tanah di kawasan Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban dibiarkan saja. Meski diduga kuat tidak berijin, tidak ditindak. Karena para pihak beralasan untuk kepentingan lahan pertanian. Sehingga terkesan mengabaikan ketentuan produk hukum.
Hasil penelusuran seputartuban.com, di Dusun Bedrek RT. 02. RW 04, Desa Selogabus, aktivitas pengerukan tanah berlangsung. Bisnis jual beli tanah uruk itu diduga sudah berlangsung sejak 6 tahun lalu. Dengan perkiraan tiap hari mampu menghasilkan tanah 50 truk hingga 60 truk.
Untuk harga tanah tiap truk yang harus dibayar sebesar Rp. 60 ribu ditambah biaya Rp. 5 ribu untuk pengemudi alat berat yang bertugas menaikkan tanah kedalam bak truk. Sedangkan penjualanya ke kebeberapa pengusaha kontraktor diwilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Desa Selogabus, Mustain membantah tindakan mengeruk lahan tersebut ilegal. Karena atas permintaan warga sehingga dia hanya melayani masyarakatnya saja. “Aktivitas ini sudah terlaksana sejak lama, sejak sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa. Toh ini juga atas permintaan warga yang menginginkan tanah tegalanya dapat digunakan bercocok tanam padi,” tegasnya.
Senada disampaikan Camat Parengan, Didik Purwanto menganggap aktivitas itu merupakan sebuah trobosan. Karena mampu merubah lahan tegalan menjadi lahan yang dapat digunakan bertani. Semula kawasan itu sebagian besar hanya dapat ditanami pohon jati.
Luas wilayah Desa Selogabus 361 hektar dengan pembagian wilayah seluas 119 hektar diantaranya area persawahan warga, 210 hektar lahan tegalan, dan 32 hektar lahan pemukiman warga. “Saat ini beberapa diantaranya sudah dapat digunakan warga menanam padi sehingga mampu mendongkrak hasil pertanian warga,” katanya.
Berbeda menurut Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tuban. Aktivitas itu dinilai memanfaatkan permintaan warga untuk mengeruk kepentingan pribadi. Karena ada nilai bisnis, yakni harga tiap truk yang harus dibayar pembeli. Jika
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Pemkab Tuban, Wadiono menegaskan aktivitas itu sudah menyalahi aturan. Serta sudah masuk kategori pelanggaran dan masuk tindak pidana ringan. Bahkan dia sudah mendapat informasi galian itu sudah mendapat izin dari Pemerintah Kecamatan Parengan. Dengan alasan akan digunakan lahan pertanian warga. “Namun kalau tanah yang seharusnya diratakan itu dijual maka penanggung jawab harus memiliki izin penjualan dari ESDM Provinsi jika tidak ya kami tertibkan,” tegasnya.
Secara aturan, aktivitas pengerukan tanah itu dapat dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Pasal 9 tentang tertib bangunan dan investasi didaerah. Karena melakukan usaha tanpa memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang. “Pemilik dapat dikenakan ancaman pidana selama 3 Bulan atau denda sebesar Rp. 50 juta. Karena telah melakukan jual beli tanpa Izin dari bupati atau pejabat berwenang,” pungkasnya. ARIF AHMAD AKBAR