Bhabinkamtibmas Dibekali Penanganan Laka Lantas

JENU

seputartuban.com – Polres Tuban menggelar Workshop tentang tata cara penanganan keceakaan lalu lintas (Laka Lantas) di Hotel Mahkota, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Kamis (30/10/2013).

Workshop Lantas Tuban
DIBEKALI : Kanit Laka Sat Lantas Polres Tuban saat menyampaikan materi didepan anggota Bhabinkamtibmas

Workshop selama 3 hari ini dilakukan sejak Selasa (28/10/2013) sampai Kamis (30/10/2013). Diikuti oleh seluruh polisi yang bertugas menjadi Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) diseluruh desa se-Kabupaten Tuban dari Polsek jajaran.

Kanit Laka Lantas, Polres Tuban, Iptu Frihamdani saat dikonfirmasi usai menyampaikan materi mengatakan bahwa acara ini dilakukan dari program Binmas Polres Tuban. “Materi sekitar penanganan Laka Lantas dan Jasa Raharja, mulai dari tindakan pertama TKP dan olah TKP. Sampai penerapan  UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 24 tahun 1964 yang mengatur tentang proses penerimaan jasa raharja,” ungkapnya.

Dalam penerimaan Jasaraharja, sistem yang digunakan secara silang. Yakni bagi kendaraan bermotor yang mengalami Laka Lantas dengan kendaraan tanpa bermotor makan yang memperoleh Jasa raharja adalah yang tidak bermotor. Atau sesama kendaraan bermotor, akan memperoleh keduanya. “Kalau yang ditabrak itu becak maka Jasa raharjanya kendaraan bermotor diberikan yang pengayuh becak itu,” lanjutnya.

Dalam aturan yang ada, besarnya santunya dalam Jasa Raharja sesuai luka yang diderita. Apabila luka-luka akan mendapat Rp. 10 juta. Kalau korban meninggal dunia dan atau cacat permanen  maksimal memperoleh Rp. 25 juta “Besarnya memang berbeda. Sudah ada petugas yang memeriksa. Materi ini agar bisa menambah pengetahuan dan ilmu bagi anggota yang di Polsek. Sewaktu ada kejadian bisa menangani lebih awal, ” ujarnya.

Kapolres Tuban, AKBP Ucu Kuspriyadi dalam sambutan acara penutupan mengatakan tujuan kegiatan ini selain memberikan bekal kepada anggota juga untuk disosialisasikan kepada masyarakat. “Nanti setiap kegiatan agar langsung dilaporkan. Setiap minggu ada Anev atau laporan. Segera disosialisasikan ke masyarakat terkait penanganan Laka Lantas. Masyarakat agar tahu dalam pemberian asuransi, mana yang menjadi haknya, ” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email