Berjudi Di Rumah Mantan Kades Diringkus Polisi

TUBAN

seputartuban.com – Sat Reskrim Polres Tuban menangakan 2 terduga pelaku judi remi, Jum’at (12/07/2013). Di sebuah rumah salah satu terduga pelaku, Dusun Njarkali, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.

Tersangka Judi.. Tuban
DIRINGKUS : Tersangka judi remi, Mantan Kades (depan) saat di Mapolres Tuban

2 terduga pelaku diantaranya adalah Suyudi (45), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Dan Sidan Margono (53), warga Dusun Njarkali, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan warga terkait adanya perjudian di lokasi kejadian. Selanjutnya petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran info tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 4 terduga pelaku perjudian. 2 diantaranya berhasil ditangkap, sedangkan lainnya melarikan diri.

Kasat Reskrim, Polres Tuban, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di kantornya Minggu (14/07/2013) mengatakan penangkapan berada di dalam rumah terduga pelaku bernama Sidan Margono. Bapak 2 anak itu merupakan mantan Kepala Desa Gedongombo, yang saat itu belum menjadi kelurahan. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu.

“Dikenai dengan pasal 303 KUHP ancamannya maksimal 10 tahun penjara. Pelaku ini memang sering tertangkap dalam kasus perjudian, pelaku lama kelihatannya,” ungkapnya. (han)

Print Friendly, PDF & Email