Bergaya Gangster, 13 Orang Dibekuk Satreskrim Polres Tuban

seputartuban.com, TUBAN – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban Jawa Timur berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang diduga meresahkan masyarakat beberapa pekan lalu. Sebanyak 13 orang yang diamankan diduga  pelaku penganiayaan terhadap pemuda berinisial SM (17) yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Dari 13 orang tersebut, tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dan salah satunya yang diduga pelaku masih dibawah umur. Mereka berinisial DF (16) Kecamatan Semanding, RG (18) serta NF (21) Kecamatan Tuban.

Dalam Konferensi pers yang dilaksanakan di halaman Satreskrim polres Tuban pada Rabu (1/3/2023); Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengungkapkan kejadian dugaan pengeroyokan dilakukan oleh sekelompok pemuda yang sedang melakukan aksi balap liar  tersebut, bermula pada hari Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 01.00 WIB,  di sekitar JLS Kecamatan Semanding abupaten Tuban .

“Penganiayaan tersebut dipicu ketersinggungan dari salah satu kelompok pemuda yang sedang nongkrong serta balap liar di jalan  sehingga terjadi pengeroyokan,” ungkapnya kepada awak media.

Lebih lanjut, diduga pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan serta pembacokan sehingga mengakibatkan luka pada bagian punggung dan kepala. “Korban ada beberapa luka di bagian punggung dan di kepala akibat pemukulan dan senjata tajam, kondisi korban saat ini sudah sehat, tidak sampai luka yang fatal,” jelasnya

Dari tangan terduga pelaku pengeroyokan pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya  parang, celurit, pedang. Terduga pelaku mengaku senjata yang  digunakan didapatkan dengan cara membeli secara online dan ada juga yang membuat sendiri. “Dari hasil pendalaman kejadian ini murni penganiayaan. Dan kepada masyarakat khususnya kabupaten Tuban untuk tidak melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 80 Jo Pasal 76 Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia no 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

Diketahui, beberapa waktu terakhir Tuban sering terjadi perilaku masyarakat yang menyerupai gangster. Di Wilayah Kecamatan Rengel kawasan Dusun Beron, Desa Punggulrejo. 7 orang di sebuah cafe menjadi sasaran penyerangan orang tidak dikenal bercadar yang diperkirakan sekitar 30 orang. Kemudian sebelumnya juga ada konvoi pemotor yang ditengarai juga akan membuat keributan di sekitar jalan lingkar selatan maupun kawasan dalam kota. RHOFIK SUSYANTO/Nal/Ami