Penulis : Hanafi
RENGEL
seputartuban.com – Dasuki (36) warga, Desa Semambung, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan polisi. Karena diduga telah melakukan penipuan terhadap temannya.
Penipuan yang dilakukan dengan modus meminjam sepeda Suzuki Shogun nopol S 5876 FD milik korban yakni Aris Subagiyo (36) warga Desa Sawahan Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban,Sabtu (27/10/2012) lalu.
Dengan alasan akan digunakan untuk kepentingan keluarga. Namun sudah hampir sepekan lamanya. Terduga pelaku tidak memberikan kabar, bahkan saat korban menghubungi melalui ponselnya tidak mendapatkan jawaban.
Kemudian korban mendatangi rumahnya dan tidak mendapati sepeda motor warna hitam. Saat korban menanyakan sepeda motor itu, selalu beralasan masih dipakai. Merasa kedatangannya mendapatkan hasil, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rengel.
Setelah mendapati laporan warga, kemudian pihak kepolisian memanggil keduanya. Dan akhirnya terduga pelaku mengakui bahwa sepeda motor itu telah digadaikannya kepada Kosim (52) warga Desa Kedungrojo, Kecamatan Plumpang, kabupaten Tuban.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi, Minggu (4/11/2012) menjelaskan bahwa, penipuan ini modusnya meminjam sepeda motor. Kemudian digadaikan sebesar Rp. 2 juta. Barang bukti beserta terduga pelaku sudah diamankan.
“Pelaku diancam dengan tindak pidana penggelapan dengan pasal 378 KUHP. Dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, ” ungkapnya.