seputartuban.com, TUBAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tuban melaksanakan lawatan ke DPRD Kabupaten Gunung, Provinsi DIY, Senin (30/10/2024).
Kunjungan tersebut dalam rangka studi banding terkait mekanisme penyusunan Raperda serta Naskah Akademik (NA) dengan melibatkan pihak ketiga.
Ketua Bapemperda DPRD Tuban Tri Astuti menyebutkan, pelaksanaan kunjungan kerja untuk studi banding perihal mekanisme penyusunan raperda penyusunan Naskah Akademik (NA) dengan melibatkan pihak ketiga.
“Studi banding ini sangat penting kami lakukan, karena kita perlu membuat inovasi, apalagi yang menggandeng pihak universitas,” ungkapnya.
Astuti menjelaskan, Raperda disusun dengan sistematika tertentu dan berdasarkan tahapan-tahapan tertentu.
Naskah Akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. “Naskah ini digunakan untuk mengatur masalah tertentu dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah,” imbuhnya.
Astuti memaparkan, Naskah Akademik atau naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum ini disusun oleh pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM.
Untuk itu, ia menegaskan, Bapemperda dalam menyusun Naskah akademik selain menjalin kerjasama dengan universitas, juga akan melibatkan kementrian dan pemerintah provinsi dalam rangka sinkronisasi raperda. Hasil dari Studi banding tersebut, pihaknya secara cepat menghubungi salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur untuk menjalin kerjasama.
“Setelah rapat selesai, kita langsung bergegas berkomunikasi dengan salah satu universitas negeri di Jawa Timur untuk selanjutnya melakukan kerjasama,” pungkasnya. RLS