Penulis : Hanafi
SEMANDING
seputartuban.com – Seorang laki laki bernama Jatmiko (42) warga Dusun Semanding, Desa Semanding, Kecamatan Tuban, telah tertangkap karena menjadi bandar judi togel, Minggu (10/06/2012), 15.00 sore.
Operasi Pekat yang dilakukan jajaran Polres Tuban sebulan yang lalu dalam Giat Ops Pekat, tak menyurutkan nyali laki-laki yang juga bekerja sebagai reparasi elektronik itu, dia menjadi bandar judi jenis togel.
Setelah adanya laporan dari anggota polisi, satreskrim Polres Tuban menangkap tersangka dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 buah Hand Phone (Hp) Nokia warna ungu hitam type 1661, dan uang tunai Rp. 117.000 hasil dari penjualan kupon togel. Barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres tuban, untuk tindak lanjut penyidikan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, senin (11/06/2012) mengatakan bahwa kasus perjudaian ini memang sudah lama diperhatikan oleh Satreskrim Polres Tuban, setelah ada bukti baru dilakukan penangkapan.
“Setelah kami ada kejelasan dan barang bukti, barulah kami lakukan penangkapan,” ujarnya.