Angkutan Tambang “Bebas” Langgar Aturan Lalin

seputartuban.com, TUBAN – Banyaknya kendaraan dump truck yang memuat hasil tambang hilir mudik diwilayah Jalan raya Merakurak-Tuban. Dengan mengabaikan keselamatan pengguna jalan lain. Selain itu juga terjadi pelanggaran kelas jalan.

Dari pantauan seputartuban.com, kendaraan pengangkut tambang yang melintas masih banyak yang mengabaikan keselamatan pengguna jalan yang lain. Seperti halnya bak terbuka seharusnya ditutup, namun hal itu tidak dilakukan sepenuhnya dan hanya terkesan sebagai syarat saja.

Selain itu, muatan yang melebihi kapasitas bak dan hanya ditutup dibagian depan saja, juga membahayakan pengguna jalan lain. Selain rawah muatan jatuh, juga debu beterbangan sangat mengganggu pemotor dibelakangnya.

Di kawasan ini terdapat sejumlah tambang yang beroperasi. Selain dump truk yang memuat batu, juga tanah uruk. Serta terdapat beberapa tempat pengolahan tanah merah berkapasitas besar. Pengangkutannya menggunakan truk tronton yang aktivitasnya malam hari juga melanggar kelas jalan.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tuban, Y. Imam Isdarmawan, mengatakan kalua untuk aramada dump truk ban dobel secara kelas jalan sudah sesuai kelas III (dump truk biasa).

Sedangkan untuk muatan yang berlebihan termasuk membahayakan juga , dan apalagi penutupan juga hanya setengah-setengah. “Kalo untuk penindakan kami tetap harus berkoordinasi dengan Satlantas (Polres Tuban), karena kewenangan kami di jalan dalam penindakan harus ada pendampingan dari kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Tuban, IPTU Jamhari mengungkapkan, penindakan tilang kepada sopir sudah dilakukan. Bahkan secara lisan  ke pemilik tambang sudah dilakukan. Namun lagi-lagi pelanggaran itu terulang kembali.

“Kita sudah melakukan penindakan, namun sopirnya yang masih nakal. Dan kita sudah melakukan penindakan di wilayah Plumpang, Rengel, Soko dan termasuk Merakurak dan Tuban,” pungkasnya.

Diketahui, pelangaran di kawasan ini cukup komplek. Mulai pelanggaran muatan, pelanggaran kelas jalan yang tidak hanya truk tambang juga truk tronton pengangkut BBM masih bebas melintas. Pelanggaran lainnya adakah aktivitas mereka yang mengganggu arus lalu lintas ke lokasi tambag atau pengolahan tanah juga mengganggu pengguna jalan. Yang seharusnya disertai dengan dokumen Andalalin. RHOFIK SUSYANTO