TUBAN
seputartuban.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban menghimbau semua Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (caleg) tidak melibatkan kampanye dari kalangan anak-anak atau yang belum mempunyai hak pilih. Karena hal ini melanggar Peraturan Komisi Permilihan Umum (PKPU).

Larangan melibatkan anak-anak dalam kampanye ini berlaku untuk kampanye terbuka, maupun rapat terbatas, sosialisasi atau bentuk lain dalam kategori kampanye. Karena pembelajaran politik diberikan kepada anak yang berusia 17 tahun keatas.
“Kita menghimbau supaya peserta pemilu patuh pada peraturan perundang-undangan dalam semua bentuk kampanye. Tidak arif dan tidak bijaksana bila melibatkan anak-anak dan masyarakat yang belum mempunyai hak pilih,” pungkas Edy. (lis)
