TUBAN

seputartuban.com – Dilingkuhan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemkab Tuban akan mengalami sejumlah perubahan jika 2 Rapeda yang sedang dalam proses pembahasan disahkan oleh Pemerintahan Kabupaten Tuban.
Raperda tersebut adalah perubahan Peraturan Daerah nomor 04 tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Serta sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, mengamanatkan penggabungan bidang perlindungan masyarakat (Linmas) ke dalam SKPD Satpol PP.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein, Rabu (15/10/2014) mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Kabupaten Tuban mempunyai jumlah skoring lebih dari 60. Sehingga Satpol PP masuk dalam tipe A, dimana susunan organisasinya terdiri atas, Kepala dengan jabatan eselon II-b.
“Satpol PP memiliki tugas utama dibidang penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Penggabungan Linmas ke Satpol PP ini sudah sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Wabup.
Ditanya adanya kemungkinan perubahan kelembagaan Sat Pol PP, Wabup belum dapat memastikanya. Karena pihaknya masih menunggu pengesahan Raperda tersebut. Namun tugas Sat Pol PP akan ditambah bidang Linmas yang diambil alih dari Kesabangpolinmas, Wabup yang juga mantan Ketua Kadin Tuban ini dapat memastikanya.
“Apakah nanti akan berubah menjadi Badan atau Dinas menunggu Raperda itu ditetapkan menjadi Perda. Namun yang pasti namanya tetap Satpol PP, mungkin Kepalanya saja yang naik setingkat eselon II-b,” ungkapnya. MUHLISHIN