Karnopen Kasus Terbanyak Diungkap Sat Reskoba

Penulis : Hanafi

TUBAN

seputartuban.com – Sat Reskoba Polres Tuban sejak Januari hingga Nopember 2012. Berhasil mengungkap 37 kasus penyalah gunaan obat -obatan terlarang. Dan penyalahgunaan edar obat daftar G berbagai jenis. Dengan 40 tersangka yang berhasil ditangkap.

Dari data yang berhasil dihimpun di Sat Reskoba Polres Tuban dari 37 kasus tersebut, 3 diantaranya kasus Narkotika. Dan 36 lainnya kasus penyalah gunaan dan peredaran obat daftar G berbagai jenis. Sedangkan untuk 40 tersangka terdiri dari 33 tersangka laki-laki dan 7 lainnya tersangka perempuan.

Barang bukti yang berhasil disita terdapat 0,362 gram shabu. 1 butir pil inex, 11.37 gram ganja, 24.105 butir pil Dextro. 20 butir pil somadril, dan uang tunai sebesar Rp. 3.811.000 serta 3 buah Hp berbagai merk.

Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Gatot Subagyo, saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2012) mengatakan bahwa, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi anggotanya dan warga. Serta pengembangan penyidikan kasus sebelumnya.

Tersangka penyalahgunaan edar obat daftar G melanggar Pasal 197 jo Pasal 98 (2) Undang-Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan untuk Narkotika telah melanggar Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009.

Untuk meningkatkan motivasi kerja, anggotanya setiap bulan harus mamapu mengungkap minimal 3 kasus. Hal ini sebagai bentuk kewajiban yang harus dijalankan penegak hukum. Serta sebagai motivasi dalam menjalankan tugas negara agar selalu semangat.

“Dalam sebulan minimal 3 kasus harus terungkap. Seumpama lebih justru malah bagus. Karena untuk memberikan motivasi dalam kinerja kami. terkait masih banyaknya penyalahgunaan akan kami lakukan tindakan tegas,” unkapnya.

Foto : Kaur Bin Ops Sat Reskoba Polres Tuban saat menunjukkan barang bukti karnopen beserta salah satu tersangka

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

1 komentar