Penulis : Hanafi
TUBAN
seputartuban.com – Sat Reskoba Polres Tuban sejak Januari hingga Nopember 2012. Berhasil mengungkap 37 kasus penyalah gunaan obat -obatan terlarang. Dan penyalahgunaan edar obat daftar G berbagai jenis. Dengan 40 tersangka yang berhasil ditangkap.
Dari data yang berhasil dihimpun di Sat Reskoba Polres Tuban dari 37 kasus tersebut, 3 diantaranya kasus Narkotika. Dan 36 lainnya kasus penyalah gunaan dan peredaran obat daftar G berbagai jenis. Sedangkan untuk 40 tersangka terdiri dari 33 tersangka laki-laki dan 7 lainnya tersangka perempuan.
Barang bukti yang berhasil disita terdapat 0,362 gram shabu. 1 butir pil inex, 11.37 gram ganja, 24.105 butir pil Dextro. 20 butir pil somadril, dan uang tunai sebesar Rp. 3.811.000 serta 3 buah Hp berbagai merk.
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Gatot Subagyo, saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2012) mengatakan bahwa, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi anggotanya dan warga. Serta pengembangan penyidikan kasus sebelumnya.
Tersangka penyalahgunaan edar obat daftar G melanggar Pasal 197 jo Pasal 98 (2) Undang-Undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan untuk Narkotika telah melanggar Undang- Undang RI No. 35 tahun 2009.
Untuk meningkatkan motivasi kerja, anggotanya setiap bulan harus mamapu mengungkap minimal 3 kasus. Hal ini sebagai bentuk kewajiban yang harus dijalankan penegak hukum. Serta sebagai motivasi dalam menjalankan tugas negara agar selalu semangat.
“Dalam sebulan minimal 3 kasus harus terungkap. Seumpama lebih justru malah bagus. Karena untuk memberikan motivasi dalam kinerja kami. terkait masih banyaknya penyalahgunaan akan kami lakukan tindakan tegas,” unkapnya.
Foto : Kaur Bin Ops Sat Reskoba Polres Tuban saat menunjukkan barang bukti karnopen beserta salah satu tersangka
lanjutkan terus pak polisi operasinya,karena banyak warga yg resah dg banyaknya remaja/pemuda yg mengkonsumsi obat2 ini.