seputartuban.com, JAKARTA – Berdasarkan siaran publik Kejaksaan Agung RI, Selasa (15/7/2025) Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) dalam program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai tahun 2022.
Mereka adalah SW selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 sampai 2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020 s.d. 2021. MUL selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020 sampai 2021. Kemudian tersangka JT selaku Staf Khusus Mendikbudristek NAM. Serta tersangka IBAM selaku Konsultan Tehnologi di Kemendikbudristek.
Penetapan Tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 jo. Nomor: Print-54a/F.2/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025 jo. Nomor: Print-57a/F.2/Fd.1/07/2025 tanggal 11 Juli 2025. Sebanyak 80 orang telah diperiksa sebagai saksi, serta 3 saksi ahli. Selain itu, barang bukti yang diamankan laptop, handphone, hardisk, flashdisk.
Pada tahun 2020 sampai tahun 2022, Kemendikbudristek RI melaksanakan kegiatan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp. 9.307.645.245.000 yang bersumber dari APBN dan DAK yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia. Dengan tujuan dapat digunakan untuk anak-anak sekolah termasuk daerah 3 T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, tersangka SW, MUL, JT serta IBAM diduga melawan hukum/menyalahgunakan perbuatan telah melakukan kewenangan dengan membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengarahkan ke produk tertentu. Yaitu ChromeOs untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan ChromeOs tahun anggaran 2020 sampai 2022.
Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai. Karena ChromeOs banyak kelemahan untuk daerah 3T.
Pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai 2022 yang bersumber dari dana APBN pada Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek sebesar Rp3.646.620.246.000, dana DAK sebesar Rp. 5.661.024.999.000. Atau total Rp. 9.307.645.245.000 untuk pembelian sebanyak 1.200.000 unit Chromebook. Semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOs. Namun ChromeOs tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal dikarenakan ChromeOs sulit digunakan bagi guru dan siswa.
Sehingga perbuatan para Tersangka melanggar hukum atau ketentuan yang dilanggar sebagai berikut : Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 43 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Administrasi Pemerintahan. Pasal 131 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 17 Januari 2020 Tentang RPJMN Tahun 2020-2024 pada Bab IV Halaman 29. Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021. Pasal 6 dan 7 yat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

