seputaruban.com, TUBAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D R. Ali Manshur Kabupaten Tuban telah disetujui bersama. Dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Tuban dan Ketua DPRD Tuban, Di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tuban, Senin (6/5/2019). Sehingga Raerda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan menunggu diundangkan.

Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tipe D R. Ali Manshur Kabupaten Tuban oleh Eksekutif dan Legislatif sebagai petanda RSUD tersebut akan segera dioperasikan
Dalam Sambutannya, Bupati Tuban Fathul Huda, mengatakan pasca disetujuinya Raperda retribusi pelayanan kesehatan RSUD Ali Manshur, seluruh pihak diharapkan bisa mendukung pelaksanaannya. “Tentunya semoga bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dibidang kesehatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Noor Nahar Hussein, menjelaskan dalam poin pembahasan Raperda, juga dilakukan evaluasi dari tata ruang, besaran anggaran, dan tata cara dokter spesialis. “Sudah disetujui semuanya, jadi setelah disetujui nanti akan di kirim ke Gubernur. Setelah itu RSUD R Ali Manshur akan segera dioprasionalkan,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M. Miyadi mengungkapkan, Raperda terkait Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD R. Ali Manshur telah disetujui bersama. Tinggal menunggu dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk evaluasi.
“Kita harap Peraturan Daerah bisa segera diselesaikan, sehingga rumah sakit Tipe D di Jatirogo bisa dioperasikan tahun ini,” harapnya. RHOFIK SUSYANTO
