Penulis : Hanafi
SEMANDING

seputartuban.com – Polres Tuban menggelar razia produsen minuman keras (Miras) di kawasan Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (12/2/2013). Dalam razia gabungan dari personil Sat Narkoba, Sat Reskrim, Sat Sabhara, Sat Intelkam dan Provos ini mengamankan 756 liter arak.
Diamankan pertugas sebanyak 42 kardus berisi 504 botol arak ukuran 1,5 liter atau total sebanyak 756 liter arak. Miras ini disita dari 12 tempat produsen, 3 diantaranya dengan kepemilikan jelas. Sedangkan 9 lainya ditinggal pemiliknya. Ketiga pemilik yang terdata adalah David (23), Sumarwan (79), Purnadi (79), ketiganya warga desa setempat.
Kaur Bins Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Tuban, Iptu Imam Yuwono, saat dikonfirmasi menjelaskan petugas menargetkan 3 lokasi diperiksa. Namun saat razia digelar hanya 3 tempat diketahui pemiliknya, sedangkan lokasi produsen arak lainnya ditinggal pemiliknya.
“Siapapun dilarang menjual langsung untuk diminum ditempat dan pengecer minumam beralkohol Gol B dan C tanpa ijin. Melanggar Pasal no 9 ayat 1 jo pasal 17 ayat 1 KUHP. Dan Perda Kabupaten Tuban no 5 tahun 2004, “ungkapnya.
