TUBAN
seputartuban.com – Sebanyak 71 Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di Kabupaten Tuban masuk dalam K2 menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dari jumlah total dibawah binaan Kementrian Agama Kab. Tuban sebanyak 162 orang P3N akan menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Padahal, mereka sudah mengikuti tes CPNS dari jalur K2 sejak 2 tahun yang lalu. Setelah menunggu akhirnya 71 orang diangkat sebagai CPNS, sedangkan sebanyak 91 orang belum ada kepastian. P3N yang sebelumnya bertugas di desa membantu proses pernikahan setelah diangkat menjadi PNS akan menjadi staf Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Abdul Wahib mengatakan SK CPNS yang keluar dari pusat tidak semua P3N K2 menerimanya. Pihaknya juga tidak mengetahui sebelumnya, yang jelas tidak semua P3N yang mengikuti tes CPNS seluruhnya mendapatkan SK tersebut. “Mungkin keluarnya SK secara bertahap ini disesuaikan dengan anggaran negara,” katanya Rabu (10/11/2016).
Bagi mereka yang merangkap jabatan sebagai perangkat desa, harus mengundurkan diri dari perangkat desa. Sebab sebagai CPNS tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang memperoleh tunjangan maupun gaji dari sumber yang sama. “Mereka yang merangkap menjadi perangkat desa harus mengundurkan diri,” tegasnya.
Sementara itu, dengan di angkat-nya P3N menjadi PNS maka sudah tidak ada lagi pembantu proses nikah tersebut di desa. Bahkan P3N yang sebelumnya memperoleh SK dari Kementerian Agama, sejak 2009 sudah dihapus.
Apabila masih ada P3N mereka bukan lagi petugas dari KUA, tetapi mereka adalah staf desa yang ditugaskan untuk membantumu masyarakat dalam pernikahan. Semua KUA sudah dianjurkan tidak menggunakan P3N. Sehingga masyarakat bisa melakukan pernikahan di kantor KUA yang gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Kita sudah sering sampaikan agar KUA tidak menggunakan jasa P3N dan keberadaan mereka bukan dibawah naungan KUA,” jelas mantan Kepala Kankemenag Bojonegoro itu.
Wahib berpesan agar semua pegawai Kemenag tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan atau melakukan pungli dalam pengurusan dan proses nikah. Pasalnya, bila terbukti maka mereka akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada. MUHLISHIN