7.000 Alat Peraga Kampanye Melanggar Aturan

TUBAN

seputartuban.com – Hasil pendataan sementara dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tuban, sebanyak 7.000 Alat Peraga Kampanye (APK) tersebar diseluruh Kabupaten Tuban melanggar aturan. Pelanggaran karena menyalahi zona pemasangan dan peraturan perundangan Pemilu.

APK Melanggar
MASALAH : Alat Peraga Kampanye melanggar peraturan perundangan

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kab. Tuban, Edy Thoyibi saat dikomfirmasi, Selasa (10/12/2013) mengatakan, saat ini pihak masih melakukan kordinasi dengan seluruh Panwascam untuk melakukan pendataan pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan oleh caleg, tim sukses maupun partai.

“Hingga saat ini masih terus kita lakukan inventarisasi terkait pelanggaran pemasangan APK diseluruh Kabupaten Tuban. Yang melanggar peraturan baik itu Perturan Bupati maupun Peraturan KPU,” ungkapnya.

Namun Edy belum dapat menyebutkan secara rinci jenis pelanggaran maupun pelaku pelanggaranya. “Untuk yang melanggar paling banyak kita masih belum bisa menyebutkan. Karena kita masih lakukan proses penghitungan terkait jenis pelanggaran dan jumlahnya,” jelasnya.

Secara umum disebutkan sebagian besar pelanggaran dilakukan Partai Politik (Parpol) dan Caleg. Yakni memasang APK dipohon tepi jalan, tiang listrik, tiang telepon, didepan tempat pendidikan dan ibadah. Serta pemasangan tidak sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.

Diketahui, dari 328 desa yang ada di Kabupaten Tuban semuanya sudah membuat peraturan desa (Perdes) tekait zona tersebut. Ada yang membuat satu desa satu zona dan ada juga yang membuat satu desa lebih dari satu zona.

“Semua desa yang ada di Kabupaten Tuban sudah menetapkan zona dan sudah ada peraturan desanya. Untuk melakukan penindakan bukan wewenang Panwaslu namun kita hanya memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Tetapi saat ini kita masih menunggu surat dari KPUD terkait tidak diindahkannya pemberitahuan KPU kepada partai poltik yang melanggar peraturan dalam pemasangan APK,” pungkasnya. (lis)

Print Friendly, PDF & Email