TUBAN
seputartuban.com – Sebanyak 659 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur teridnikasi melanggar peraturan perundangan. Mereka melanggar pasal 52 bab B dan E UU nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu.
Bahwa KPPS harus memenuhi unsur persyaratan minimal berumur 25 tahun dan dilarang menjadi anggota atau masuk Dalam Nama Anggota (DNA) Partai Politik (Parpol).
Menurut data yang dihimpun seputartuban.com di Kantor Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tuban, terdapat 659 KPPS di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tuban terindikasi melakukan pelanggaran ini.
Diantaranya Kecamatan Semanding sebanyak 39 orang, Kecamatan Soko sebanyak 39 orang, Kecamatan Jenu 24 orang. Untuk Kecamatan Tuban sebanyak 35 orang, KecamatanSinggahan sebanyak 35 orang, KecamatanRengel sebanyak 61 orang.
Untuk Kecamatan Bancar sebanyak 42 orang, Kecamatan Grabagan sebanyak 7 orang, Kecamatan Merakurak sebanyak 72 orang. Sedangkan untuk Kecamatan Tambakboyo sebanyak 51 orang, Kecamatan Widang sebanyak 2 orang, Kecamatan Jatirogo 20 orang. Adapun untuk Kecamatan Kerek 70 orang .
Sedangkan untuk Kecamatan Kenduruan sebanyak 12 orang, Kecamatan Plumpang sebanyak 31 orang, Kecamatan Parengan sebanyak 2 orang, Kecamatan Montong sebanyak 29 orang. Kecamatan Bangilan sebanyak 12 orang dan untuk Kecamatan Senori sebanyak 15 orang.
Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Tuban, Edy Toyibi saat ditemui dikantornya, Selasa (20/08/2013) mengatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan surat rekomendasi terhadap Komisi Pemiliah Umum Kabuopatenh (KPU K) Tuban. Selanjutnya agar rekomendasi tersebut bisa ditindak lanjuti. “KPPS yang masuk daftar nama anggota (DNA) Parpol yang paling banyak. Selain itu juga umur minimal juga banyak. Agar segera diselesaikan, “ ungkapnya .
Terpisah, Divisi Pendaftaran Pemilih KPU Kabupaten Tuban, Yayuk Dwi Agus Sulistiarini saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terkait temuan Panwaskab ini. “banyak KPPS yang sudah dilakukan pengecakan ulang. Kita sudah ganti sebagian yang di Kecamatan Kenduruan masalah sudah Clear (selesai) semua,“ jawabnya. (han)