TUBAN

seputartuban.com-Sepanjang kurun bulan Januari hingga jelang tutup tahun ini sebanyak 195 orang tewas sia-sia akibat kecelakaan di jalan raya yang adda di Kabupaten Tuban. Angka ini meningkat drastis dibandingkan tahun sebelumnya yakni 84 orang.
Berdasar catatan di Satlantas Polres Tuban, tahun 2013 lalu ada sebanyak 1.005 kejadian. Rinciannya 84 orang meninggal dunia, 115 luka berat dan 1.348 mengalami luka ringan. Sedangkan tahun 2014 ini ada sebanyak 963 kasus kecelakaan.
Rinciannya korban meninggal dunia sebanyak 195 orang, luka berat sebanyak 43 orang dan luka ringan sebanyak 1.215 orang. Meskipun kejadian menurun, namun untuk korban meninggal dunia tahun ini mengalami kenaikan hingga 132,14 persen.
Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi, menjelaskan kecelakaan lalulintas secara umum diawali dengan adanya pelanggaran. Penyebab kecelakaan ada tiga faktor yaitu karena unsur pengemudi, kendaraan dan jalan atau fasilitasnya.
“Ini bukan hanya tanggungjawab polisi saja, tetapi beberapa pihak seperti Dinas Perhubungan dan Bina Marga,” ungkap Ucu kepada wartawan saat menggelar analisa dan evaluasi tahunan di Mapolres Tuban, Rabu (24/12/2014) siang.
Disebutkan, saat ini pihaknya sedang malakukan kerjasama dengan pihak rumah sakit dalam penanganan korban kecelakaan. Tujuannya, agar dalam penanganan korban kecelakaan tidak fatal. Seperti halnya dalam penanganan korban yang mengalami patah tulang,
“Itu tidak mudah dan butuh keahlian serta penaganan khusus Sebagai ikhtiar agar sebisa mungkin korban kecelakaan tidak sampai meninggal dunia,” tandas dia.
Berkaca dari meningkatnya angka korban tragedi jalan raya, kapolres menyatakan akan meningkatkan pengamanan dengan menempatkan anggota ditempat yang di anggap rawan terjadi kecelakaan lalulintas. Juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para pelajar dan pihak sekolah.
“Kita melakukan kerjasama dengan sekolah-sekolah untuk memberikan sosialisasi kepada siswa dengan menampilkan foto-foto kejadian laka lantas. Ini agar mereka bisa mengetahui bahaya bila melakukan pelanggaran,” kata Ucu.
Dia lantas menekankan tentang eksistensi surat izin mengemudi (SIM) yang tidak hanya sekadar legalitas melainkan sebagai sertifikat. Sehingga para pemegangh SIM tersebut benar-benar memahami tata cara berlalulintas yang benar sesuai aturan yang berlaku. MUHLISHIN